Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menegaskan pungutan iuran sampah yang dikutip oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Hal ini disampaikannya menyusul keluhan masyarakat terkait tarif iuran yang mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per bulan.
“Pokoknya, jangan sampai lari dari rambu-rambu Perda. Kalau tak salah, rumah tipe 36 itu dikenakan Rp8 ribu. Kalau diminta Rp20 ribu atau lebih, jelas memberatkan masyarakat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih carut-marut,” ujar Zulfan
00:00Zulfan Hafiz desa LPS tak bebani warga, iuran sampah harus sesuai perda.
00:05Anggota Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menegaskan pungutan iuran sampah yang dikutip oleh Lembaga Pengelola Sampah, LPS, di tingkat kelurahan harus mengacu pada peraturan daerah, perda, yang berlaku.
00:18Hal ini disampaikannya menyusul keluhan masyarakat terkait tarif iuran yang mencapai Rp40.000 hingga Rp45.000 per bulan.
00:26Pokoknya, jangan sampai lari dari rambu-rambu perda.
00:28Kalau tak salah, rumah tipe 36 itu dikenakan Rp8.000.
00:34Kalau diminta Rp20.000 atau lebih, jelas memberatkan masyarakat.
00:39Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih carut-marut, ujar Zulfan, Kamis 3 Juli 2025.
00:45Politisi Partai Nasdem ini menyoroti selain iuran sampah, masyarakat juga masih harus menanggung beban lain seperti iuran ronda dan keperluan lingkungan lainnya.
00:53Karena itu, tarif sampah yang terlalu tinggi bisa menimbulkan gejolak.
00:58Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PDRD, besaran retribusi sampah telah diatur secara rinci.
01:08Untuk rumah sangat sederhana dikenakan Rp8.000 per bulan, rumah tipe 36-54 meter sebesar Rp10.000, rumah tipe 54-120 meter sebesar Rp15.000, rumah mewah Rp50.000, dan tempat tinggal lainnya hanya Rp6.000 per bulan.
01:23Jangan sampai LPS ini malah berbisnis dengan masyarakat.
01:28Kita tidak ingin LPS berubah jadi badan usaha yang murni profit-oriented.
01:33Ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan, tegas Zulfan.
01:36Zulfan juga menekankan iuran sampah yang ditetapkan LPS tidak bisa serta-merta di patok sepihak.
01:43Menurutnya, perlu ada dialog dan kesepakatan terlebih dahulu dengan masyarakat di setiap wilayah.
01:49LPS jangan main patok iuran sendiri.
01:51Harus ada pembicaraan dulu dan disosialisasikan.
01:55Jangan sampai nanti timbul gejolak besar di tengah masyarakat.
01:59Ini tidak baik untuk citra pemerintah, ujarnya.