Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong jalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (4/7/2025).

Sidang agenda pembacaan tuntutan, Jaksa memaparkan berkas tuntutan serta kesimpulan bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula.

Mengutip dari Kompas.com, Tom Lembpng didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di https://www.kompas.tv/nasional/603240/jaksa-tuntut-tom-lembong-7-tahun-penjara-dan-denda-rp750-juta

#tomlembong #korupsi #imporgula

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603273/breaking-news-tom-lembong-jalani-sidang-tuntutan-atas-dugaan-kasus-korupsi-impor-gula
Transkrip
00:00...peroleh fakta hukum sebagai berikut.
00:08Buah benar terdakwa trauma seterikasi lembong menjabat sebagai Menteri Perdangan Republik Indonesia
00:12sejak tanggal 12 Agustus tahun 2015 sampai dengan 27 Juli 2016
00:19yang tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar kementerian
00:23dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindusian
00:25dan telah menderbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM
00:30dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula
00:35INCOPKAR, PT. PPI, INCOPKOL, dan SKK PTNI atau PUSKOPOL
00:39kepada Tony Wijayaang melalui PT. Angel Product
00:42Ted Suryanto, Eka Prasetyo melalui PT. Makasaten
00:45Hansen Setiawan melalui PT. Sentral Usaha Tamajaya
00:47Indra Suryaningrat melalui PT. Medan Sugar Industri
00:51Eka Sapanca melalui PT. Permata Dunia Sukses Utama
00:54Wisnu Hendraningrat melalui PT. Andalan Furnindo
00:56Hendro Gyarto Atiwou melalui PT. Duta Sugar Internasional
01:00Hans Valita Utama melalui PT. Berkah Manis Makmur
01:03Alisan Jajabudi Darmo melalui PT. Kebun Tebumas
01:06dan Ramakrisna Murti selaku direktur PT. Utama
01:13Dharma Pala Usaha Sukses
01:14Pertama, klaster importasi gula untuk pelaksanaan operasi klaster gula
01:19oleh Induk Koperasi Kartikatoin Kopkar
01:21yang bekerja sama dengan PT Angel Product tahun 2015
01:25sebanyak 105 ribu ton
01:27Bahwa Induk Koperasi Kartika dahulu bernama Induk Koperasi Angkatan Darat
01:31atau Inkopat adalah merupakan Koperasi TNI Angkatan Darat
01:34yang berdiri tahun 1960
01:36yang dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan Darat
01:39kemudian pada tahun 2004 Inkopat berubah
01:41bentuk menjadi Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar
01:44Adapun susunan pengurus Inkopkar 2015
01:48kami anggap bacakan
01:49bahwa berawal pada tanggal 19 Mei 2015
01:53Felix Kuta Barat yang merupakan ketua Inkopkar
01:56bersama dengan Tony Wijaya selaku direktur utama PT. Angel Product
01:59melakukan kerjasama distribusi gula
02:02dalam rangka Operasi Pasar nomor PKS 88 tahun 2015
02:06tentang penyelenggaraan operasi pasar
02:08dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan gula di masyarakat
02:11di dalam kerjasama tersebut disepakasi pelaksanaan operasi pasal
02:15oleh Inkopkar dan PT. Angel Product
02:18berupa gula kristal putih sebanyak 1.000 ton
02:22yang akan dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2015
02:25dengan keuntungan Rp75 per kilogram
02:29untuk Inkopkar melalui distribusi yang sudah ditunjuk
02:31antara lain CV Putra Benteng, PT Volusi, UD Benteng Baru
02:38dan PT Wijaya Tama dan CV Tetap Jaya
02:41bahwa Felix Kuta Barat melalui surat nomor B136
02:45tanggal 21 Mei 2015
02:46mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan RI
02:49dengan dali untuk melakukan pendistribusian gula
02:51untuk operasi pasar sebanyak 1.100.000 ton
02:55yang bekerjasama dengan PT. Angel Product
02:57sebagai produsen gula rafinasi
02:59dan bukan merupakan BUMN produksen gula kristal putih
03:02selanjutnya atas surat tersebut
03:04Menteri Perdagangan RI Rahmat Gobel
03:05mengirimkan surat nomor 465
03:07tanggal 4 Juni 2015
03:09dengan pokoknya menyetujui pelaksanaan operasi pasar dengan syarat
03:13pelaksanaan operasi pasar gula dapat bekerjasama
03:16dengan produsen dalam negeri
03:18dengan lokasi operasi pasar gula
03:21pemukiman penduduk dengan prioritas masyarakat berpenghasilan rendah
03:24dan pelaksanaan 2 minggu sebelum puasa
03:26sampai dengan paling lambat 7 hari setelah Idul Fitri
03:29atau H plus 7
03:30Surat Menteri Perdagangan RI nomor 465
03:33tanggal 4 Juni 2015
03:35memberikan persetujuan kepada Inkopkar
03:36untuk melaksanakan operasi pasar
03:38selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2015
03:42Felik Kuta Barat mengirimkan surat nomor B194 tahun 2015
03:46kepada Menteri Perdagangan RI
03:48perihal pengajuan permohonan perpanjangan waktu operasi pasar gula
03:51dikarenakan realisasi distribusi gula baru
03:53mencapai 50% dari total produksi sebanyak 100.000 ton
03:57akan tetapi Menteri Perdagangan RI
03:59yang saat itu dijabat oleh Rahmat Gobel
04:02tidak membalas surat dari Inkopkar tersebut
04:05karena menilai tidak ada urgens
04:07kemudian pada tanggal 12 Agustus 2015
04:10setelah Menteri Perdagangan RI berganti
04:12dari Rahmat Gobel kepada Terdakwa Thomas Rikasi Lembong
04:15Tony Wijaya Eng selaku Direktur Utama PT Angel
04:18memerintahkan Direktur PT Angel Produk
04:21yaitu Andi Bahtiar
04:22untuk mengurus surat perpanjangan operasi pasar
04:24ke Kementerian Perdagangan
04:26pada saat itu Andi Bahtiar menemui Sri Agustina
04:29untuk menanyakan surat perpanjangan operasi pasar tersebut
04:32dan dijawab oleh Sri Agustina
04:33belum ada arahan
04:35selanjutnya Terdakwa Thomas Rikasi Lembong
04:38memerintahkan Sri Agustina
04:39untuk memperpanjang pelaksanaan operasi pasar
04:41sebagaimana permintaan dari Inkopkar
04:43atas perintah dari Terdakwa tersebut
04:46selanjutnya Sri Agustina
04:47memproses surat permintaan perpanjangan tersebut
04:49secara berjenjang
04:50dengan memberikan instruksi
04:52di dalam draft surat perpanjangan sebagai berikut
04:541. Buat peta harga di luar Jawa yang memiliki harga gula yang tinggi
04:57setelah itu baru Inkopkar bisa ditugaskan
04:59untuk melaksanakan operasi pasar
05:012. Periode perpanjangan bisa sampai dengan 6 bulan
05:04sampai dengan 1 tahun
05:05selanjutnya Terdakwa Thomas Rikasi Lembong
05:08menandatangai surat nomor 707
05:10tertanggal 26 Agustus 2015
05:12pelihar persetujuan perpanjangan
05:15waktu operasi pasar gula pada Inkopkar
05:16dengan ketentuan bahwa dalam pelaksanaan operasi pasar tersebut
05:20Inkopkar dapat bekerjasama
05:21dengan produsen dalam negeri
05:24bahwa produsen dalam negeri
05:25yang memproduksi gula kristal putih
05:27untuk operasi pasar gula
05:28harus memiliki izin usaha industri
05:31untuk memproduksi gula kristal putih
05:33sedangkan PT Angel Product merupakan
05:35produsen gula rafinasi atau GKR
05:37selanjutnya dengan dalih untuk mendapatkan
05:41kuota impor gula kristal mentah
05:42PT Angel Product pada tanggal 18 September 2015
05:46melalui Veli Kuta Barat
05:48mengirimkan surat B-239 tahun 2015
05:52kepada Terdakwa Thomas Rikasi Lembong
05:54perihal kompensasi atas produk gula konsumsi
05:57yang digunakan dalam operasi pasar
05:59di dalam surat tersebut disampaikan
06:01bahwa Inkopkar telah melaksanakan penugasan operasi pasar
06:04dari Kementerian Perdagangan RI
06:05dengan menggunakan gula milik PT Angel Product
06:08sebanyak 100 ribu ton
06:09sebagai kompensasinya
06:11Inkopkar meminta agar Terdakwa
06:13memberikan izin impor gula kristal mentah
06:15kepada PT Angel Product sebanyak 105 ribu ton
06:18selanjutnya atas dasar surat
06:19yang ditandatang oleh Veli Kuta Barat tersebut
06:21pada tanggal 1 Oktober 2015
06:23Tony Wijayaeng memerintahkan Andi Bakhtiar
06:26mengajukan permohonan pengakuan
06:27sebagai impor-importer produsen
06:30raw sugar melalui surat nomor 028
06:322015 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
06:36Kementerian Perdagangan RI
06:37dan surat pernyataan nomor 029
06:39tanggal 1 Oktober
06:41tentang pernyataan tidak memindah tangankan izin impor
06:44dan memperdagangkan gula kristal mentah
06:47serta tidak menjual gula rafinasi ke konsumen
06:50kemudian pada tanggal 2 Oktober 2015
06:53PT Angel Product mengajukan pengakuan
06:56pengakuan impor raw sugar sebanyak 105 ribu ton
06:59kepada Kementerian Perdagangan RI
07:01dengan nomor 024211 Inertrade 2015
07:06tanpa dilengkapi dengan rekomendasi
07:08dari Kementerian Penindustrian
07:10selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2015
07:12Terdakwa Thomas Trika Selembong
07:14meneratangi surat pengakuan
07:15sebagai importer produsen gula mentah
07:17atau GKM untuk PT Angel Product
07:20dengan nomor 04.PI garis 04.150042
07:27sebanyak 105 ribu ton
07:28tanpa melalui rapat koordinasi
07:30dengan Kementerian atau Lembaga terkait
07:32dan tanpa adanya rekomendasi
07:33dari Kementerian Penindustrian
07:35serta dilokokan pada saat produsen
07:37dalam GKP mencukupi
07:39dan pemasukan realisasi impor gula kristal mentah tersebut
07:41terjadi pada musim giling
07:43bahwa PT Angel Product telah membayar
07:46biaya masuk dan pajak
07:47dalam rangka impor atau PDRI
07:49sebesar Rp96.393.475.780,18
07:57untuk impor GKM
08:01sebanyak 105 ribu ton
08:03sedangkan dalam rangka pemenuhan stok
08:04dan stabilisasi harga
08:05yang diimpor adalah GKP
08:07dengan membayar biaya masuk
08:09dan pajak dalam negeri atau PDRI
08:12sebesar Rp126.224.259.589.66
08:19sehingga mengakibatkan
08:22kekurangan atas pembayaran PDRI
08:24yaitu selisih biaya masuk dan pajak
08:26dalam negeri gula kristal putih
08:28dengan gula kristal mentah atau GKM
08:30sebesar Rp29.830.783.805.48
08:38bahwa selama periode 2015
08:41tidak pernah ada rapat koordinasi
08:43antar kementerian yang membahas
08:44terkait persetujuan impor
08:46yang diberikan kepada PT Angel Product
08:47dengan nomor PI 04.PI 042
08:52sebanyak 105 ribu ton
08:54dalam rangka pelaksanaan operasi pasar gula
08:55yang dilaksanakan oleh
08:57Indokoperasi Kartikato Inkopkar
08:59bahwa Kementerian Perindustrian
09:02tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor
09:04terhadap persetujuan impor
09:05yang diberikan kepada PT Angel Product
09:07sesuai dengan nomor PI 04
09:10sebanyak 105 ribu ton
09:12dalam rangka pelaksanaan operasi pasar gula
09:14oleh Inkopkar
09:16selanjutnya klaster importasi gula
09:20untuk penugasan kedua
09:21untuk kooperasi karyawan atau Inkopkar
09:23yang bekerja sama dengan PT Angel Product
09:26tahun 2016
09:27sebanyak 105 ribu ton
09:29pada tanggal 2 Desember 2015
09:31Felik Kuta Barat
09:33mengajukan surat nomor B 301 2015
09:35tentang permohonan perpanjang distribusi gula
09:38operasi pasar kepada Menteri Pedagangan RI saat itu
09:42yaitu Tedakwa Thomas Rikasi Lembong
09:43dan selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2015
09:46Tedakwa memberikan perpanjangan waktu
09:49operasi pasar gula
09:51sampai dengan tanggal 30 April 2016
09:54kepada Inkopkar
09:56melalui surat nomor 1076 2015
10:00selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2015
10:02Felik Kuta Barat mengajukan surat nomor B 26 2016
10:05tentang alokasi produk gula konsumsi
10:08untuk operasi pasar
10:09permohonan bahan baku GKM
10:12sebesar 105 ribu ton
10:13kepada Tedakwa
10:15dalam surat tersebut
10:16Inkopkar bekerja sama dengan PT Angel Product
10:18yang memproduksi gula konsumsi
10:20berbahan baku gula kristal mentah
10:22serta meminta diberikan izin
10:24impor gula kristal mentah
10:26kepada PT Angel Product
10:27bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh
10:30Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
10:31Kementerian Perdagangan RI
10:32sebagaimana surat nomor 208
10:34tertanggal 22 Februari 2016
10:37yang ditanda tanggal oleh
10:39Sri Agustina selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
10:41Kementerian Perdagangan RI
10:42terhadap operasi pasar gula
10:44yang dilaksanakan oleh Inkopkar
10:46terdapat temuan tidak adanya
10:47distribusi gula di beberapa daerah
10:49seperti Entikong, Aruk, Nagabadaw, Kalimantan Barat
10:55dan di wilayah Skow Provinsi Papua
10:57sedangkan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
11:00ditemukan harga operasi gula
11:01dijual dengan harga eceran gula yang tinggi
11:04yaitu 15 ribu rupiah per kilogram
11:06sama dengan harga jual gula
11:08yang dipasok dari Jawa Timur
11:10terhadap permohonan dari Inkopkar tersebut
11:13selanjutnya Tedakwa
11:14menatangi surat persetujuan pengadaan gula mentah
11:17untuk kebutuhan operasi pasar gula
11:18dengan nomor 242
11:20tertanggal 8 Maret 2016
11:22selanjutnya
11:23Tony Wijaya Ang
11:25mengajukan permohonan persetujuan impor
11:27mulai surat nomor 39094
11:29tertanggal 8 Maret 2016
11:31kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
11:34Kementerian Perdagangan RI
11:35tanpa dilengkapi rekomendasi
11:37dari Kementerian Perindustrian
11:38atas permohonan persetujuan impor
11:41atau PI tersebut
11:42kemudian terdakwa tanpa melalui pembahasan
11:45dalam rapat koordinasi dengan Kementerian
11:46atau lembaga terkait
11:48dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
11:50menandatangani surat persetujuan impor
11:52atau PI
11:53kepada PT Angel Produk
11:54dengan nomor 04.PI69.160025
11:59tertanggal 8 Maret 2016
12:01sebanyak 105 ribu ton
12:04kepada PT Angel Produk
12:05untuk mengimpor gula kristal mentah
12:07atau GKM
12:08dan berubah menjadi gula kristal putih
12:10padahal diketahui PT Angel Produk
12:12merupakan publik gula rafinasi
12:15sedang seharusnya
12:16yang digunakan untuk operasi pasar
12:18dalam rangka stabilisasi harga gula
12:20adalah gula kristal putih
12:21Tony Wijaya Ang
12:23selaku Direktur PT Angel Produk
12:25telah merealisasikan impor gula kristal mentah
12:28dengan menggunakan persetujuan PI
12:29kepada PT Angel Produk
12:32produk dengan nomor 04.PI69.2000
12:34tertanggal 8 Maret 2016
12:37dengan total 105 ribu ton
12:40dan telah membayar biaya masuk
12:42dalam pajak dalam rangka impor
12:45atau PDRI
12:45sebanyak sebesar 100 miliar
12:48873.837.876 rupiah
12:54sedangkan dalam rangka pemenuhan stok
12:57dan stabilisasi harga yang diimpor
12:59yang diimpor adalah gula GKP
13:00yang harusnya membayar biaya masuk
13:03dalam pajak dalam rangka impor
13:05atau PDRI sebesar
13:06132.213.189.996 rupiah
13:13sehingga mengakibatkan
13:16kekurangan atas pembayaran biaya masuk
13:18dan PDRI
13:19yaitu selisih biaya masuk
13:20dan pajak PDRI
13:21GKP dengan GKM
13:23sebesar 31.339.352.120 rupiah
13:29bahwa Tony Wijaya Eng
13:33selanjutnya melakukan pembayaran
13:35pada Inkopkar
13:36sebagai jasa pelaksanaan operasi pasar
13:38yang disamarkan dengan pembayaran
13:40V kuota yang berasal dari hasil penjualan
13:42yang kuota impornya diperoleh
13:44melalui Inkopkar
13:44sebesar 75 rupiah per kilogram
13:47sampai dengan 100 rupiah per kilogram
13:50bahwa selama periode tahun 2016
13:53tidak pernah ada rapat koordinasi
13:55antar kementerian yang membahas
13:56terkait persetujuan impor
13:57yang diberikan kepada PT Injil Produk
13:59dengan nomor PI04.PI69
14:03tertanggal 8 Maret 2016
14:05sebanyak 105.000 ton
14:07dalam rangka penugasan kepada
14:09Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar
14:11bahwa Kementerian Perindustrian
14:13tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor
14:15terhadap persetujuan impor
14:16yang diberikan kepada PT Injil Produk
14:18nomor PI04
14:20tertanggal 8 Maret 2016
14:22sebanyak 105.000 ton
14:24dalam rangka penugasan kepada Inkopkar
14:26klaser importasi gula
14:30untuk penugasan ketiga
14:31Induk Koperasi Kartika Inkopkar
14:33yang bekerjasama dengan PT Injil Produk
14:35tahun 2016
14:36sebanyak 157.500 ton
14:40bahwa pada tanggal 21 Maret 2016
14:43Feli Kuta Barat mengajukan permohonan
14:45kepada Menteri Perdagangan saat itu
14:46yaitu Tedaku atau Mastrikasi Lembong
14:48dengan surat nomor B63
14:50tentang operasi pasar gula
14:53pada tahun 2016
14:54dalam surat tersebut
14:56Inkopkar dengan dalih
14:57meminta penugasan untuk operasi pasar
14:59dan mendistribusikan gula
15:00sebanyak 150.000 ton
15:02sampai akhir Desember 2016
15:04supaya Tedakwa
15:05memberikan persetujuan impor
15:07GKM kepada PT Injil Produk
15:10sebesar 157.500 ton
15:13selanjutnya Tedakwa pada tanggal 31 Maret 2016
15:17memberikan persetujuan perpanjangan
15:18waktu operasi pasar gula
15:20kepada Inkopkar
15:21melalui surat nomor 294
15:23tahun 2016
15:25sekaligus menyutuji
15:27pengadaan gula kristal mentah
15:28guna keperluan operasi pasar
15:29sebesar 157.500 ton
15:33atas dasar surat persetujuan
15:35perpanjangan waktu operasi gula tersebut
15:37pada tanggal 8 April 2016
15:39Tony Widjaya yang mengajukan
15:41persetujuan impor
15:42rawu sugar
15:43sebanyak 157.500 ton
15:46dengan nomor 42137
15:48melalui Inatred
15:50selanjutnya Tedakwa
15:51tanpa didasarkan rapat koordinasi
15:53antar kementerian
15:54dan tanpa rekomendasi
15:56dari kementerian penindustrian
15:57menandatangani surat persetujuan
15:59impor gula kristal mentah
16:00dengan nomor PI 04
16:01PI 69616.0028
16:05ter tanggal 8 April 2016
16:07kepada PT Injil Produk
16:09untuk mengimpor GKM
16:11dan merubah menjadi GKP
16:12padahal diketahui PT Injil Produk
16:14melupakan pabrik gula rafinasi
16:16sedangkan seharusnya
16:16digunakan untuk operasi pasar
16:18dalam rangka stabilisasi harga
16:20adalah gula kristal putih
16:21atau GKP
16:22Tony Widjaya yang telah
16:25merealasiaskan impor gula kristal mentah
16:27dengan menggunakan PI
16:28kepada PT Injil Produk
16:29dengan nomor 04
16:31PI 69
16:31ter tanggal 8 April 2016
16:34dengan total
16:34157.000 ton
16:36dan telah membayar
16:37PDRI sebanyak
16:39194.162.540.593 rupiah
16:45untuk impor GKM
16:48sebanyak
16:48157.500 ton
16:51sedangkan dalam rangka
16:53pemenuhan stok dan stabilasi
16:54harga yang diimpor adalah
16:56GKP dengan membayar
16:57PDRI sebesar 242.895.235.249 rupiah
17:08koma 90 sen

Dianjurkan