Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/7/2025
PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Mirisnya, satu di antaranya masih di bawah umur.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda. Dua pelaku berinisial M dan S diamankan di kediaman mereka, sedangkan pelaku inisial AG diamankan di Kelurahan Taman Bunga, Pangkalpinang.

Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga dan satu lagi masih di bawah umur.

Yang mengejutkan, kedua pelaku tersebut diduga memanfaatkan AG, bocah berusia 14 tahun, untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming memberikan upah dan memakai barang haram tersebut secara gratis.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, pemanfaatan anak di bawah umur ini sebagai kurir karena dianggap tidak mudah dicurigai oleh aparat kepolisian.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,74 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil serta barang bukti lainnya.

Baca Juga Dua Musisi Jadi Saksi Meringankan Fariz RM dalam Sidang Lanjutan Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/entertainment/603100/dua-musisi-jadi-saksi-meringankan-fariz-rm-dalam-sidang-lanjutan-kasus-narkoba

#narkoba #sabu #pengedarnarkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603262/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-pangkalpinang-anak-di-bawah-umur-dijadikan-kurir-borgol
Transkrip
00:00Kita bergeser ke Bangka Blitung, sodara tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Blitung.
00:08Mirisnya, satu di antaranya masih di bawah umur.
00:15Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda.
00:19Dua pelaku berinisial M dan S diamankan di kediaman mereka.
00:23Sedangkan pelaku inisial AG diamankan di Kelurahan Taman Bunga, Pangkal Pinang.
00:28Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga dan satu lagi masih di bawah umur.
00:35Yang mengejutkan, sodara, kedua pelaku tersebut diduga memanfaatkan AG, bocah berusia 14 tahun untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming memberikan upah dan memakai barang haram tersebut secara gratis.
00:48Menurut kasat res narkoba Polresta Pangkal Pinang, pemanfaatan anak di bawah umur ini sebagai kurir karena dianggap tidak mudah dicurigai oleh aparat kepolisian.
00:58Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,74 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil serta barang bukti lainnya.
01:08Kita timbul nama anak-anak ini karena kedua tersangka ini memanfaatkan anak-anak untuk mengedarkan.
01:20Jadi dengan cara anak-anak ini disuruh meletakkan barang, kemudian memputu dan memberikan titik posisi barang itu ditempatkan.
01:30Setelah diletakkan, anak-anak ini akan melaporkan ke dua tersangka ini.
01:35Tersangka ini adalah kedua-duanya ada ibu-ibu, rumah tangga.
01:41Kita amankan dari anak-anak ini ada satu barang bukti yang diletakkan.

Dianjurkan