Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 12 Juni 2024.


ARRM meminta Pengadilan Tinggi Riau agar segera meninjau kembali dan membatalkan putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dalam putusan tersebut, PN Bangkinang memenangkan gugatan wanprestasi PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V), kini dikenal sebagai PTPN IV Regional I, II, dan III, terhadap ratusan petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M).

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #PNBangkinang #Petani

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Putusan PN Bank Kinang rugikan petani, pengadilan Tinggi Riau didesat batalkan.
00:05Aliansi Rakyat Riau Menggugat atau ARRM menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pengadilan Tinggi Riau.
00:12Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis 12 Juni 2024.
00:17ARRM meminta pengadilan Tinggi Riau agar segera meninjau kembali dan membatalkan putusan di pengadilan negeri Bank Kinang.
00:23Dalam putusan tersebut, PN Bank Kinang memenangkan gugatan wanprestasi PT Perkebunan Nusantara V atau PT PN V,
00:32kini dikenal sebagai PT PN IV Regional I, II, dan III terhadap ratusan petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur.
00:39ARRM menilai putusan PN Bank Kinang itu sangat tidak adil dan berpihak pada korporasi,
00:45tanpa mempertimbangkan realitas dan keadilan substantif yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
00:50Majelis Hakim PN Bank Kinang bahkan dinilai telah mengabaikan banyak aspek hukum dan fakta penting dalam perkara ini.
00:58Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan ARRM adalah
01:01berkait keputusan Hakim PN Bank Kinang yang menyatakan bahwa sertifikat tahap milik ratusan petani KOPPSAM
01:08dijadikan sebagai jaminan untuk dalam talangan yang diberikan oleh PT PN IV Regional I.
01:15Menurut Munglis, hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
01:18Sertifikat tersebut sejatinya merupakan agunan atas kredit petani ke bank mandiri,
01:23bukan untuk menjamin dana talangan dari pihak PTPM.
01:27ARRM juga mengkritik proses persidangan di PN Bank Kinang yang mereka nilai tidak berjalan secara objektif.
01:34Keterangan saksi bahkan saksi ahli dari pihak terkugat disebut-sebut diabaikan oleh Majelis Hakim.
01:39Dengan tegas, ARRM meminta agar pengadilan Tinggi Riau tidak mengulangi kekeliruan yang dilakukan di tingkat pertama.
01:46Mereka berharap pengadilan Tinggi bisa bersikap netral dan benar-benar menelaah.
01:51Tiap bukti dan argumen yang telah diajukan.

Dianjurkan