Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020-2021.


Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, usai peluncuran Tim RAGA Plus di Mapolda Riau, Rabu, 11 Juni 2025.

Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan pihaknya telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp195,9 miliar.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #sppdfiktifdprdriau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Negara rugi Rp195,9 miliar, gelar perkara SPPD fiktif 17 Juni di Kortas Tipikor.
00:07Direktorat Kriminal Khusus, Dit Krimsus, Pol Daryau segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas, SPPD, fiktif DPR Daryau periode 2020 hingga 2021.
00:19Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Dit Krimsus, Pol Daryau, Kombus Pol Adekuncoro Ridwan, usai peluncuran tim Ragaplas di Mapol Daryau, Rabu, 11 Juni 2025.
00:32Kombus Pol Adekuncoro menjelaskan pihaknya telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP, perwakilan Riau, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp195,9 miliar.
00:46Hasil berita acara, BA, dari BPKP Riau sudah kami terima kemarin.
00:53Nilainya bahkan lebih tinggi dari yang kami perkirakan sebelumnya, yaitu Rp195,9 miliar, ujar Kombus Adekuncoro.
01:01Selanjutnya, gelar perkara untuk kasus ini akan dilaksanakan pada 17 Juni 2025.
01:07Dikoordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi, Kortas Tipikor.
01:12Kemudian, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam perkara besar ini.
01:17Setelah gelar perkara, kami akan umumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif DPRD Riau 2020 hingga 2021, tambahnya.
01:26Sementara itu, Ditkrim Suspolda Riau telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung intensif.
01:34Total saksi yang diperiksa sudah lebih dari 400 orang.
01:36Beberapa saksi kami panggil berkali-kali demi mendapatkan kejelasan kronologis dan peran masing-masing, jelas Kombus Adekuncoro.
01:44Sejauh ini, nilai kerugian negara yang berhasil disita secara cash oleh penyidik mencapai Rp19,5 miliar.
01:51Kombus Adekuncoro menyebutkan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah seiring proses pengembangan penyidikan.
01:56Dari hasil penyitaan sementara, nilai kerugian yang berhasil kami amankan mencapai hampir Rp20 miliar, jelasnya.
02:04Rencananya, hasil lahir dari gelar perkara akan diumumkan secara langsung oleh Kapolda Riau Irjen Heri Heriawan sebagai bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.
02:15Dengan kerugian negara yang sangat besar, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani oleh Polda Riau dalam beberapa tahun terakhir, pungkasnya.

Dianjurkan