Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 23/5/2025
KOMPAS.TV - Kabar soal aksi organisasi masyarakat (ormas) kembali mencuat. Kali ini, terkait dugaan pendudukan lahan negara milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan.

BMKG melaporkan ulah ormas tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan secara sepihak. Laporan ini diketahui telah masuk ke kepolisian sejak Februari lalu.

Untuk membahas lebih lanjut soal dugaan premanisme dan pendudukan lahan negara, simak dialognya bersama kriminolog FISIP UI, Adrianus Meliala dan Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam.

#bmkg #ormas #tangerangselatan

Baca Juga [FULL] Eks Wakapolri & DPR Soroti Aksi Premanisme Ormas Duduki Aset Negara BMKG di https://www.kompas.tv/regional/595244/full-eks-wakapolri-dpr-soroti-aksi-premanisme-ormas-duduki-aset-negara-bmkg



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595247/full-pendudukan-lahan-bmkg-oleh-ormas-kriminolog-kompolnas-angkat-bicara
Transkrip
00:00masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
00:30Kita bersama-sama untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan apalagi menciptakan iklim usaha.
00:40Kabar aksi Ormas kembali muncul.
00:43Kali ini seolahan negara milik BMKG yang diduduki Ormas di Tangsel.
00:47Ujungnya BMKG melaporkan ulah mereka.
00:50Laporan ini sebelumnya telah masuk pada Februari lalu ke polisi.
00:53Kita bahas bersama kriminolog FISIP UI, Adrianus Meliala dan Hoeru Anam, Komisioner Kompolna.
00:58Selamat petang semuanya.
01:00Selamat petang, Mbak Sindi.
01:02Mas Anam, lagi-lagi terjadi premanisme yang dibalut oleh Ormas untuk menduduki lahan.
01:09Apa yang Anda tangkap dari kasus ini?
01:12Iya, ini pola lama ya.
01:14Pola lama yang sering juga kita dapati.
01:17Tidak hanya ketika saya di Kompolnas, di Kompolnasan juga sering mendapati pola-pola seperti ini.
01:23Oleh karenanya memang ketika standing hukumnya, legalitas kepemilikan lahannya jelas,
01:32biasa kira memang harus ditindak tegas.
01:35Tindak tegasnya itu tidak hanya berhenti di level peristiwa sesaat itu,
01:40tapi kalau ini polanya dilakukan oleh Ormas tertentu itu, itu saja misalnya begitu,
01:46ya dievaluasi Ormasnya, ya biar ini tidak berulang kembali begitu.
01:51Karena model pendudukan ini adalah model yang kerap kali kami jumpai gitu.
01:57Dan ya sayangnya saja, ini kan sejak beberapa tahun ya, harusnya sejak awal ya tegas gitu loh.
02:04Biar tidak berulang, tidak berulang, menjadi keresahan dan sebagainya.
02:08Karena dampak dari pendudukan ini tidak hanya soal lahannya,
02:12tapi dampak dari pendudukan ini juga itu vibrasi eksistensi dari Ormas itu
02:18yang kadang-kadang suka kekerasan gitu ya,
02:20kadang-kadang tidak menghormati putusan hukum itu menjadi problem sosial yang melebar kemana-mana.
02:32Dan itu menyusahkan kita semua.
02:35Oleh karenanya tegas saja, asalkan memang standing legalitas hukumnya kuat.
02:40Jelas ya, oke.
02:41Prof Adrianus, tapi apa yang sebenarnya yang menjadi faktor mereka bisa,
02:44Ormas ini berani melakukan hal seperti itu?
02:47Apakah ada backingan atau justru ada faktor lain juga?
02:50Ada kemungkinan tanah itu sendiri memang bermasalah sebelum dikuasai oleh BMKG misalnya.
02:56Mungkin dalam hal ini ada pemilik tanah yang tidak merasa puas pada saat negara mengambil alih
03:02dan itu kemudian dilihat sebagai celah di mana kemudian Ormas ini bisa menjadi Robin Hood
03:08bagi masyarakat untuk kemudian menduduki dan melawan negara.
03:13Jadi untuk sementara makanya kemudian selama dua tahun bisa bercokol,
03:17karena tadi si Ormas ini seakan-akan menjadi semacam penyuara aspirasi masyarakat.
03:22Nah, barulah kemudian sudah semakin ke sini, baru makin jelas bahwa si Ormas ini
03:28sebetulnya tidak punya legal standing ataupun si masyarakat juga tidak punya legal standing.
03:32Masalahnya adalah kenapa menunggu dua tahun?
03:34Ini juga menarik ini Pak Anam.
03:36Bahwa bayangkan ya, selama dua tahun itu si BMKG tidak lapor polisi,
03:43si masyarakat juga tidak lapor polisi, dan malah kemudian mencari channel-channel keadilan yang lain.
03:48Itu yang pertama.
03:49Yang kedua, kalau kita juga bicara mengenai bahwa kepolisian itu tidak ada satu sentimeter pun
03:53di wilayah negeri ini yang tidak berada dalam pengawasan kepolisian,
03:58maka selama dua tahun polisi di mana?
04:00Nah, ini juga menarik nih untuk mengkritisi kinerja kepolisian,
04:04barulah kemudian rame-rame ini baru kemudian ada pelaporan dan lalu segera direspon dengan cepat.
04:09Pasal kemudian kita beri agar dengan cara-cara seperti ini terus sih, ya.
04:13Di mana Pemas, di mana Babin, dan seluruhnya yang suatu istilah-istilah yang digembar-gemburkan oleh teman-teman polisi,
04:18tapi pada saat seperti ini maka lalu nggak kelihatan gembarnya. Demikian.
04:22Nah, tuh Mas Anam, tadi katanya kok polisi kemana saja?
04:25Jadi ini kan laporannya dari Februari, kenapa baru diresponsnya sekarang-sekarang?
04:30Iya, ini pola lama ya. Kita nggak tahu apakah ada backing atau tidak.
04:35Tapi memang ke depan memang nggak boleh kayak begini.
04:38Dan momentum sekarang ini harusnya memang diselesaikan tidak hanya by kasus ini,
04:43tapi dilihatlah konstruksi peristiwanya, akar masalahnya, macam-macam.
04:47Jangan-jangan bukan, misalnya kalau di sini ada beritanya ada ahli waris mengklaim atas nama ahli waris,
04:53jangan-jangan bukan soal ahli waris, memang soal ini tanah yang belum diapa-apain,
04:58terus didudukin biar ada negosiasi uang dan sebagainya.
05:01Karena pola itu juga sering terjadi.
05:03Oleh karenanya, ya kan, dalam konteks penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di level peristiwa pendudukannya saja.
05:12Tapi kerangka peristiwanya harus jelas.
05:14Kalau memang itu, apa, kalau dalam bahasa hukumnya misalnya ini memang sistematik gitu ya.
05:21Sesematik kerang, ya ormasnya harus dievaluasi.
05:24Ya, kalau memang sering melakukan catatannya, sering melakukan pelanggaran hukum dan sebagainya,
05:29ya ditubarkan gitu loh.
05:31Ya, ini tidak meresahkan kita semua.
05:33Dan saya setuju dengan Prof. Atrianus ya,
05:36biar ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memberantas preman.
05:41Dan memang harus kita bersihkan semuanya, gitu.
05:44Oke, nah Prof. Atrianus, kalau misalnya ini adalah pola lama,
05:47gimana caranya biar polisi bisa tetap selangkah lebih maju dari ormas ini?
05:51Nah, ini cuma soal mau apa enggak mau aja, Mbak.
05:56Apa sih yang enggak mampu dilakukan oleh kepolisian, ya.
06:00Itu yang pertama.
06:00Tapi begini, bahwa memang semua aksi-aksi ormas ini memang harus dimaknai secara serius,
06:06ya dari segi saya.
06:08Karena akan dengan mudah kita naik kelas.
06:12Menjadi bahwa kemudian penguasaan-penguasaan seperti ini,
06:14lalu dikuasai oleh organisasi kejahatan.
06:17Lalu kemudian ke depan kita akan punya semacam mafia, ya.
06:20Mafia, Yakuza, Jamaikan, Pase, Treyat, dan seterusnya.
06:23Nah, kita kan enggak mau seperti itu.
06:24Kalau itu jalur kejahatannya.
06:27Kalau kita bicara mengenai Haiti, misalnya, atau Chile, misalnya.
06:30Itu lalu jalurnya politik.
06:32Dimana kemudian organisasi kejahatan itu mulai menguasai perpolitikan.
06:36Nah, kita juga tidak mau itu.
06:37Maka, ada bagusnya untuk pada tingkat, pada tahap terkecil, ya.
06:42Tahap yang paling awal pun segera dibabat, begitu ya.
06:45Sehingga kemudian sekali lagi supermasi hukumnya,
06:46dikedepankan, rule of law yang menjadi panglima, ya.
06:50Dan negara tidak boleh kalah, begitu.
06:52Mas Anam, gimana membuktikan bahwa polisi ke depannya tidak akan kalah, ya.
06:57Mau sebenarnya untuk memperantas permanisme ini?
06:59Iya, kita lihat aja kasus ini, misalnya, ya.
07:03Nanti apakah dia akan berhenti di level peristiwa ini saja, ya.
07:07Apakah dia bisa merangsak kepada satu pola yang dilakukan oleh Ormas tertentu
07:12yang seringkali melakukan pekerjaan-pekerjaan kayak gini, pola-pola kayak gini.
07:18Kalau cuma sekedar orang-orangnya di pidana, misalnya,
07:22ya itu nggak akan menyelesaikan masalah.
07:24Karena akar masalahnya bukan di situ.
07:26Akar masalahnya adalah Ormas ini yang merasa sudah memilih
07:29memiliki berbagai kewenangan, ya, memiliki berbagai kekuatan, dan sebagainya,
07:35ya, mengancam kita semua.
07:37Oleh karenanya, tantangan terhadap Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus ini adalah
07:42tidak hanya berhenti di kasus ini saja, tapi lihat polanya.
07:47Istilah tembaknya yang begini.
07:48Kalau ini memang dilakukan secara sistematis dan sebagainya,
07:51karena beberapa pengalaman itu belum tentu ahli warisnya yang minta bantuan.
07:55Mereka yang mencari lahan-lahan yang kosong dan sebagainya, didudukin dan sebagainya.
08:01Kalau itu yang terjadi, ya, evaluasinya tidak hanya sekedar pada orang yang ada di tempat tersebut,
08:08tapi sampai pada level, ya, Ormasnya sebagai satu organisasi bisa dievaluasi, bahkan bisa dibubarkan.
08:15Nah, Prof Adrianus, kalau solusi jangka panjang yang bisa dilakukan agar kasus ini tidak berulang lagi,
08:22kemudian ya, memberantas siapapun yang membackingi Ormas itu, seperti apa?
08:27Saya ingin merespon sedikit, apa yang kata oleh Cak Anam tadi.
08:30Ini menarik nih, karena akan ada elemen di kepolisian, maupun juga ketika kepolisian membawanya ke jaksa,
08:36ke pengadilan misalnya, yakni hanya membatasi pada konteks pidana saja.
08:40Siapa berbuat apa dengan apa, ya.
08:42Dan itulah yang kemudian dianggap unsur, hal mana kalau kemudian dilihat dari segi pola,
08:47tidak banyak anggota kepolisian yang mau melihat benar seperti itu.
08:50Karena kalau kita pakai pendekatan pola, di mana kemudian lalu pendekatannya tidak hanya hukum,
08:56melibatkan lintas fungsi, lintas satker, maka apakah ada will, ya, ada kemauan untuk itu?
09:02Jadi minimal yang dikerjain adalah pada tiga pidana.
09:07Jadi ini memang sekali lagi menjadi satu kasus belia bagi kepolisian untuk tadi,
09:12membalas, ya, apa, berespons, ya, kekhawatiran orang bahwa polisi hanya main aman,
09:18hanya sampai pada tingkat pelaku langsung,
09:21dan tidak kemudian lalu mengejar pada, tadi pada polanya yang sebegimana yang dikatakan.
09:25Demikian.
09:25Oke.
09:26Prof. Adianus Meliala, Kriminolog UI, dan Khoirul Anam, Komisioner Kompolnas,
09:31terima kasih sudah berbagi Kompas Petang.
09:32Sehat selalu semuanya.
09:35Usah jeda Kompas Petang akan kembali dengan formasi Menteri Keuangan Sri Mulyani
09:39melantik 22 pejabat esalon 1, termasuk Jaka Budi Utama sebagai Dirjen Beacukai,
09:45dan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak.
09:47Terima kasih sudah menonton!

Dianjurkan