Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta, sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi Indonesia, telah lama bergulat dengan dua masalah klasik yakni, kemacetan lalu lintas dan polusi udara.

Setiap harinya, jutaan kendaraan pribadi memenuhi jalan-jalan ibu kota, menciptakan antrean panjang yang tak terhindarkan.

HIngga akhirnya muncul gebrakan baru dari Pemprov Jakarta dengan mewajibkan seluruh pegawai Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, berlaku untuk seluruh ASN dan pegawai Pemprov Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat.

Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Baca Juga Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Pramono: Ini Akan Kurangi Kemacetan dan Polusi Turun di https://www.kompas.tv/nasional/590404/wajibkan-asn-naik-transportasi-umum-pramono-ini-akan-kurangi-kemacetan-dan-polusi-turun

#polusiudara #polusi #pemprovjakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595235/pekerja-di-jakarta-harus-hadapi-kemacetan-dan-polusi-udara-setiap-hari

Dianjurkan