Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 23/5/2025
KOMPAS.TV - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengapresiasi hasil uji labfor bareskrim terkait keaslian ijazah Jokowi yang diadukan ke polisi.

Menurut Jokowi Bareskrim sudah sangat detail melalukan kroscek ke sejumlah pihak dan memeriksa sejumlah bukti sebelum menyatakan keaslian ijazah Jokowi termasuk membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah teman Jokowi.

saat ditanya bagaimana dengan pihak yang masih meragukan keasilan ijazah, Jokowi bilang nanti di sidang.

Baca Juga Polda Metro Jaya Update Penyelidikan Laporan Jokowi usai Bareskrim Ungkap Keaslian Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/595174/polda-metro-jaya-update-penyelidikan-laporan-jokowi-usai-bareskrim-ungkap-keaslian-ijazah

#ijazah #ijazahjokowi #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595183/full-ijazah-jokowi-disebut-asli-roy-suryo-cs-bisa-dikenai-sanksi-pidana
Transkrip
00:00Meriksa sejumlah bukti sebelum menyatakan keaslian ijazah Jokowi,
00:04termasuk membandingkan ijazahnya dengan ijazah teman Jokowi.
00:07Saat ditanya bagaimana dengan pihak yang masih meragukan keaslian ijazah,
00:11Jokowi bilang, nanti disidang.
00:16Memang asli.
00:20Di baris krim itu kan sangat detail sekali.
00:25Membandingkan ijazah asli saya dengan ijazah asli teman-teman.
00:30Saya ada kemudian juga foto-foto waktu KKN ada, foto-foto waktu wisuda ada.
00:41Banyak baris krim kan memang melakukan investigasi itu.
00:51Ya nanti disidang.
01:00Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana keutangan nomor 1120 atas nama Jokowi-Dodo,
01:10antara bukti dan pembanding adalah identik.
01:15Penuding ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, siap menghadapi kasus hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi-Dodo,
01:27usai baris krim mengumumkan hasil uji lapor yang menyatakan ijazah sarjana dan skripsi UGM Jokowi identik dengan materi pembanding milik rekan kuliah Jokowi.
01:37Namun menurut Roy, dirinya tidak mencemarkan nama baik Jokowi.
01:42Ia hanya menginginkan ijazah ditunjukkan ke publik.
01:45Saya ini, Mas Roy harus menghadapi pelaporan Pak Jokowi di Polo Metro Jaya.
01:52Gak apa-apa, nanti tuduhan itu kan harus dibuktikan.
01:55Kalau misalnya 30, 13, 27A, nanti pencemarannya di mana, anunya di mana.
02:00Kita menguji, uji itu hak publik dengan kebebasan informasi publik, ada undang-undangnya, 14 tahun 2008.
02:07Kemudian yang paling penting lagi, simple sekali lagi.
02:09Yang membuat ribut itu kan karena tidak ditunjukkan dari awal.
02:13Ibu Megawati aja udah dari awal, termasuk yang public figure yang paras ya gitu.
02:18Tunjukkan kalau ada ijazahnya, yaudah tunjukkan aja.
02:22Oh tidak boleh.
02:25Selasa lalu saat Presiden ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo diperiksa sebagai terlapor di baris krim Mabes Polri,
02:32mengatakan dirinya sedih jika sejumlah laporan dugaan ijazah palsu dilanjutkan ke proses hukum.
02:38Namun, tudingan ini sudah keterlaluan, jadi proses hukum tetap berlanjut.
02:44Sebetulnya ya, sebetulnya sedih.
02:50Kalau proses hukum mengenai ijazah, ini maju lagi ke tahapan berikutnya.
03:08Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan.
03:18Usah dinyatakan ijazah Jokowi asli, baris krim memastikan tidak ada unsur pidana dalam aduan masyarakat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
03:27Sementara masih ada kasus perdata ijazah Jokowi yang sedang berjalan di pengadilan negeri Solo, Jawa Tengah.
03:34Tim Liputan, Kompas TV
03:36Di lain pihak, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons hasil uji lapor baris krim atas keaslian ijazah Jokowi.
03:46Ia menghormati proses hukum yang berjalan.
03:48Kalau respon dari istana tentunya itu kita menghormatikan itu dengan proses hukum ya.
03:52Itu sudah disampaikan oleh baris krim.
03:56Hasilnya ya tentu kita menghormati.
04:02Karena kalau bagi kami ya tentunya kita itu lebih fokus ke pekerjaan.
04:12Kami ulas lebih lanjut soal dampak dari pengumuman polisi atas keaslian ijazah Jokowi dan laporan pidana terhadap Roy Suryo CS ini bersama dengan sejumlah narasumber.
04:24Dua narasumber bergabung lewat sambungan dalam jaringan ada Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, dan Kuasa Hukum Roy Suryo sekaligus dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Saleh Al-Ghivari.
04:34Selamat sore semuanya dengan Tifal. Apa kabar?
04:38Selamat sore, Mas Tifal.
04:40Oke, terima kasih semua sudah bergabung bersama kami.
04:42Di satu sisi Mas Roy masih berkeyakinan bahwa identik belum tentu asli, tapi di sisi lain Pak Jokowi bilang kalau masih ada yang meragukan keasliannya Mas Gifar, keaslian ijazah itu, nanti disidang.
04:55Nah sekarang Mas Roy ada potensi untuk kena pencemaran sama baik.
04:58Masih ada celah nggak buat Mas Roy dan teman-teman ini untuk membela diri?
05:01Ya, tentunya ada Mas Tifal.
05:07Karena kan, apa namanya, hasil analisa dari teman-teman ini dan pendapatnya ini kan didasari oleh sesuatu yang ilmiah.
05:17Setidaknya itu yang diyakini oleh teman-teman ini dan kemudian sebenarnya ekspresi untuk mendapatkan informasi publik yang valid dan otentik ini dilindungi oleh undang-undang ya.
05:31Dan itu juga sebenarnya pasal yang kunci di dalam undang-undang dasar kita.
05:38Bahkan dari awal negara ini dibentuk bahwa kebebasan untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyampaikannya di muka umum, itu adalah bagian integral dari konstitusionalisme Indonesia.
05:51Sehingga masyarakat bisa memberikan pendapat untuk penyelenggaraan pemerintah kita ini.
05:59Nah khususnya jika reformasi ya, dibentuk undang-undang selain undang-undang informasi publik tadi adalah undang-undang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
06:09Dimana di situ, seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat, itu jika mendapatkan kritik, mendapatkan sanksi dari masyarakat atas apa yang dilakukan ya perbuatannya, itu berhak untuk menyampaikan klarifikasi.
06:26Sementara di sisi lain, masyarakat itu memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi, terutama mereka yang memiliki basis keilmuan.
06:35Itu ada tanggung jawab akademik di situ untuk memberikan pendapat.
06:39Ditambah lagi, oke sorry saya potong di situ.
06:41Saya mau menyampaikan.
06:42Oke, sorry saya potong di situ. Ditambah lagi Bung Freddy, Mas Reh sempat bilang juga bahwa apa yang dilakukan itu bukan bentuk pencemaran, tapi kita sedang menguji hak publik.
06:50Menurut Anda masuk akal nggak Bung Freddy?
06:53Ya, sangat tidak masuk akal lah. Semua publik juga tahu, ini bukan hanya pencemaran, tapi fitnah, menuduh, ya, 311, 27A itu.
07:05Nah, benar bahwa menyatakan pendapat kebebasan ekspresi itu dilindungi, dijamin dalam undang dasar.
07:14Tapi ada pasal setelahnya 28J itu, ya, di dalam melaksanakan hak dan kebebasan itu ada batasan.
07:22Batasannya itu hak dan kebebasan orang lain.
07:25Itu diatur dalam undang-undang.
07:28Nah, tidak boleh menyerang kehormatan orang lain, tidak boleh melanggar harga orang lain, tidak boleh menyerang arkad dan mertabat.
07:35Termasuk tidak boleh memfitnah orang lain.
07:38Nah, ada ancamannya.
07:39Kan begitu.
07:40Sebagaimana yang sudah dilaporkan Pak Jokowi ke Kolda Metro Jaya.
07:46Jadi, ya, pertama, misalnya, bicara, apa namanya, atas nama akademik, ya, atas nama ilmiah, ya, semua, ya, bicara akademik, ilmiah, itu kan ada dasarnya, ya.
08:05Kemudian, ya, atas nama apa melakukan itu?
08:08Kalau kemudian dia beralasan bahwa identik itu belum tentu asli, Bung Fredy?
08:14Memang kalau bahasa lab itu, lab forensik itu memang identik.
08:20Memang bahasanya seperti itu.
08:23Jadi, yang asli ya barangnya itu.
08:25Itu yang asli.
08:26Makanya yang pembandingnya itu yang asli, makanya yang satunya dikatakan identik dengan yang asli.
08:34Sebaiknya juga seperti itu.
08:35Misalnya, dokumen yang satu yang asli.
08:39Misalnya, dokumen Pak Jokowi yang asli.
08:41Ya, maka dokumen temannya yang identik.
08:44Begitu.
08:45Itu bahasa lab.
08:48Ya, begitu.
08:50Oke, Bung Gifars ini sudah menuduh, sudah fitnah dianggapnya.
08:53Gimana, Tuh?
08:56Jadi, memang, apa namanya, untuk mengukur batasan tadi yang disampaikan Bung Fredy, itu tidak bisa berdasarkan perasaan.
09:04Dia harus ada ukuran objektif, gitu.
09:07Nah, ada yang disebut sebagai Siracusa Principle dalam pembatasan hak asasi manusia.
09:14Intinya di situ adalah, sesuatu yang dirasa sebagai merugikan hak orang lain itu harus diukur secara objektif.
09:21Tidak bisa berdasarkan perasaan saja.
09:24Apalagi di sini, yang dikritik oleh teman-teman ini, yang dimintakan informasinya adalah terhadap seseorang yang merupakan pejabat.
09:33Pak Jokowi merupakan presiden sebelumnya, saat ini masih menjabat di Danantara.
09:38Beliau memiliki kapasitas publik, kapasitas penyelenggaraan negara.
09:43Dan putusan MK yang terbaru bicara demikian.
09:46Orang lain yang dimaksud dalam undang-undang ITE di pasal yang dikutip Bung Fredy tadi itu,
09:50tidak bisa siapa saja.
09:52Dia tidak termasuk pejabat, tidak termasuk korporasi, dan seterusnya.
09:57Oke, siap harus diuji publik kalau menurut Bung Fredy, gimana tuh?
10:04Ya, seperti yang saya katakan tadi, silahkan berargumen apapun.
10:12Tapi Pak Jokowi, tadi dikatakan bahwa tidak siapa saja.
10:19Ya Pak Jokowi kan merasa dirugikan.
10:22Pak Jokowi merasa martabatnya telah diserang.
10:25Nah, itu jelas kok video-video itu.
10:27Tuh kan yang dari awal, itu tidak ada cerita mencari informasi.
10:33Yang dari awal itu, itu banyak videonya.
10:36Ini palsu, Jajah Jokowi itu palsu.
10:40Jadi itu banyak.
10:42Tidak bisa dibohongi, di medsos itu banyak sekali.
10:45Jadi mereka oprek-oprek itu ya.
10:48Jajah-jajah itu dengan, katakanlah dengan keahlian mereka.
10:51Yang saya juga pertanyakan keahliannya, ternyata di barestrim tidak benar juga.
10:57Dia oprek-oprek, kemudian dibilang, Jajah Jokowi asli.
10:59Nah, itu bukan penelitian, bukan ilmiah.
11:02Kemudian dasar, emang Jajah Jokowi buat penelitian?
11:07Siapa juga?
11:09Dasar dia apa meneliti-neliti Jajah Jokowi?
11:11Jadi kan kepentingannya jelas, semakin mereka mempertanyakan ini, semakin terus membangun narasi seperti ini,
11:20narasi, eh, mensreanya, niat-niatnya semakin jelas.
11:24Karena ini sebetulnya standar saja, pembuktian dokumen asli ataupun Jajah itu,
11:30sebetulnya di kepolisian itu sederhana banget.
11:32Misalnya Jajah, itu sebetulnya tinggal pernyataan dari kampus yang mengeluarkan Jajah itu, sebetulnya selesai.
11:40Nah, kemudian setelah kampus mengeluarkan itu, ternyata terus dibangun narasi menuduhi Jajah palsu,
11:48ya, berarti niatnya apa, mensreanya ini udah jelas.
11:51Jadi, justru kami mendesak ini polis agar segera naik sidik, segera tersangka, segera ditahan ini.
11:58Mensreanya sekarang kalau gitu.
12:00Bung Givar, apa alasannya sampai masih mau diperjuangkan, ini lagi menurut versinya, teman-teman?
12:06Ya, ini bicara mensreanya tadi, Bung Freddy ya.
12:08Nah, ini juga yang penting kita lihat, motivasi ini Pak Jokowi melaporkan ke Polda.
12:14Ini kita pertanyakan juga.
12:16Pertama, ini dari segi formil.
12:18Ini prosesnya cepat sekali dibandingkan dengan proses di Baris Krim.
12:22Dilaporkan 30 April, 8 Mei sudah keluar panggilan.
12:26Pertama, yang kedua, proses pemeriksaan klarifikasi tersebut itu untuk rekan-rekan Roy Suryo dan kawan-kawan itu prosesnya 26 pertanyaan itu bisa 6 jam.
12:41Sementara, Pak Jokowi itu hanya diperiksa 1 jam untuk 22 pertanyaan.
12:47Nah, itu.
12:48Yang kedua, selanjutnya pasalnya, pasalnya itu kan di sini terlihat.
12:53Apa yang dikeluhkan itu adalah soal merasa dihina, soal merasa dihina.
12:58Nah, lalu kemudian kenapa itu dipaksakan pasalnya masuk 35 Undang-Undang ITE?
13:04Itu manipulasi server sistem elektronik, 32, mengubah informasi milik publik.
13:12Nah, ini pasalnya itu mengancam orang penjara 12 tahun, 9 tahun.
13:18Artinya di sini dipaksakan ada kewenangan penahanan.
13:21Nah, begini.
13:23Nah, itu yang menurut kita juga cukup perlu dipertanyakan ini.
13:27Kesannya apa yang Anda tangkap dengan dua keanehan itu?
13:29Masalah durasi pemeriksaan dan pasal Undang-Undang ITE itu, Bung Gifar?
13:34Ya, yang pertama di sini ada disparitas, Bung.
13:36Yang kedua adalah ciling efek.
13:39Perlakuan yang tidak sama.
13:40Yang kedua ini berusaha menimbulkan efek gentar ke publik.
13:45Untuk orang yang menyampaikan ekspresi, menyampaikan pendapat ini,
13:49tidak bisa lagi ke depannya.
13:52Dan pasal yang digunakan ini adalah penyalahgunaan Undang-Undang ITE.
13:55Undang-Undang ITE ini kan sebenarnya melindungi informasi elektronik publik
13:59dari penipuan, dari manipulasi,
14:02dari kerusakan data server yang kemudian menyangkut hajak hidup orang banyak.
14:07Itulah pasal-pasal 3532 itu.
14:10Supaya konsumen, supaya masyarakat terlindungi.
14:12Ini perasaan pribadi orang dikenakan pasal ini.
14:15Oke, ada upaya membuat publik gentar, Bung Fredi.
14:18Kemudian ada upaya kriminalisasi, makanya Bung Rai sempat mengadu
14:21soal pasal itu ke Komnas HAM.
14:23Gimana ngerespon itu?
14:25Ya, kalau apa tadi mempertanyakan masalah proses penyelidikan dan lain-lain,
14:34ya silahkan aja itu ada mekanismenya lah ya.
14:37Mau di pra-peradilan atau nanti misalnya udah naik sidik, silahkan aja lah.
14:41Nah, negara ini terbuka dan hukum membuka itu.
14:47Melakukan pra-peradilan itu yang pertama.
14:50Kemudian pasal-pasal itu.
14:52Seperti kalian berbicara seenaknya,
14:55seperti Roy dan kawan-kawan berbicara seenaknya,
14:58orang ini juga punya dasar, Pak Jokowi juga punya dasar melapor.
15:02Kan begitu, itu hak dia melapor.
15:04Nah, masalah pasal-pasal,
15:06selain dilaporkan pasal-pasal itu sudah dipelajari
15:09dan itu kan dipilih oleh pengacaranya,
15:12ada dasar pasal 32 dan 35 itu,
15:15ya 32 itu merubah, merubah dokumen.
15:19Kan mereka ini kotak-katik nih,
15:21dengan argumen mereka ahli,
15:23ya dokumen itu yang mereka dapat dari mana, kotak-katik.
15:27Kemudian, ya ini kan disiarkan di publik,
15:30seolah-olah yang mereka kotak-katik itu,
15:33itu yang orzinil, itu yang benar.
15:36Kalau kemudian dituding kriminalisasi tepat nggak menurut Anda?
15:39Ya jauh lah, masa kriminalisasi orang jelas-jelas memfitnah,
15:44kan tadi udah diuji baris krim,
15:46barang yang asli dibilang palsu,
15:48atau dokumen yang asli dibilang palsu.
15:50Nah itu kan ada dasarnya melapor.
15:52Kemudian laporan ditindak lanjuti,
15:54masa dibilang kriminalisasi?
15:56Tapi dari awal udah saya bilang,
15:58dari awal saya bilang,
16:00Mas Roy, jangan nanti kamu nantang-nantang,
16:02ya silahkan laporin, silahkan laporin,
16:04ketika dilapor, nanti kamu jangan paling teriak kriminalisasi.
16:08Tapi memang ini sudah, publik juga sudah paham,
16:10ya gaya-gaya seperti ini.
16:12Percaya saya juga, percaya,
16:13nanti di Komnas HAM mereka,
16:14ketika laporannya nggak direspon,
16:16mereka kan teriak-teriak,
16:17Komnas HAM tidak benar,
16:19itu segala,
16:19itu biasa standar aja,
16:21upaya-upaya seperti ini,
16:22itu biasa aja, biasa.
16:24Namanya melakukan pembelaan,
16:25ya biasa aja.
16:26Oke, Bung Freddy, Bung Gifar,
16:28terima kasih banyak sudah berdiskusi bersama kami kali ini.
16:31Saya selalu semuanya, selamat sore.

Dianjurkan