JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait surat usulan pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.
Dasco bilang, surat itu masih di Sekjen DPR sehingga ia belum bisa berkomentar banyak.
Forum Purnawirawan TNI, secara resmi bersurat ke MPR DPR terkait usulan pemakzulan Gibran pada (2/06/2025) lalu.
Salah satu poin yang disematkan, soal proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tak lepas dari intervensi relasi keluarga, lewat Hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman.
Menanggapi surat usulan pemakzulan Wapres Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR, Relawan Jokowi atau Projo, menilai hal itu merupakan aspirasi biasa.
Selain itu, Projo menekankan tidak ada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran untuk dijadikan alasan pemakzulan.
Baca Juga Sufmi Dasco soal Pertemuan Prabowo, Megawati, dan Gibran: Adem Suasananya di https://www.kompas.tv/advertorial/597619/sufmi-dasco-soal-pertemuan-prabowo-megawati-dan-gibran-adem-suasananya
#gibran #pemakzulan #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597679/soal-surat-usulan-pemakzulan-wapres-gibran-sufmi-dasco-saya-belum-sempat-baca
00:00Kita kesorotan politik, Saudara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad buka suara terkait surat usulan pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.
00:10Dasko bilang surat itu masih di sekjen DPR sehingga ia belum bisa berkomentar banyak.
00:19Forum Purnawirawan TNI secara resmi bersurat ke MPR DPR terkait usulan pemakzulan Gibran pada 2 Juni lalu.
00:27Salah satu poin yang disematkan soal proses pencalonan Gibran Raka Buming Raka yang dimilai tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Hakim Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
00:41Ini kan kebetulan reses, saya kan datang Pak Sekjennya juga gak ada, saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di sekjen jadi belum cepat baca.
00:51Nggak, saya kan tanda tangan surat-surat terus saya bilang eh itu katanya ada surat dari Forum gitu, masih di sekjen Pak Sekjennya lagi keluar.
01:01Tapi kalau tanggapannya gimana Pak? Dari ngabang sebagai pimpin akhirnya?
01:04Belum baca, gimana tanggapin gitu.
01:06Menanggapi surat usulan pemakzulan Wapres Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR, Relawan Jokowi atau Projo menilai hal itu merupakan aspirasi biasa.
01:17Selain itu, Projo menekankan tidak ada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran untuk dijadikan alasan pemakzulan.
01:24Substansi, yaitu pemakzulan Gibran sebagai Wapres, konstitusi kita sudah mengaturnya.
01:35Ya kami melihat ada dua hal, pertama secara hukum dan secara politis.
01:39Secara hukum, bentuk konstitusi sudah mengatur bahwa harus adanya pelanggaran hukum,
01:47baik pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, dan lain sebagainya.
01:52Kita semua tahu bahwa sampai saat ini, Gibran sebagai Wapres tidak pernah melakukan tindak pidana.
02:01Oleh karena itu, dari sisi hukum, dari sisi konstitusi, kami rasa ini masih sangat jauh.