Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 23/5/2025
Tahu gak kalau pemerintah sudah melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Apalagi banyak kasus penahanan ijazah di berbagai daerah, yang merugikan buruh.
Transkrip
00:00Pengelamar kerja disuruh nitip ijazah, ini perusahaan apa penitipan anak?
00:05Jelasin dong!
00:06Sobat duit, jangan mau ya kalau kamu disuruh nitip ijazah saat mulai bekerja.
00:12Kalau perlu, laporkan perusahaannya.
00:15Karena Kementerian Ketenaga Kerjaan sudah mengeluarkan surat edaran, bukan surat cinta ya,
00:21yang isinya perusahaan dilarang menahan ijazah dan atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
00:30Kenapa bisa begitu?
00:32Karena masih banyak perusahaan yang mengoleksi ijazah pekerja.
00:37Udah kayak ngoleksi perangko, menyimpan ijazah di perusahaan sangat berisiko.
00:42Seperti hilang atau kalau perusahaannya terbakar, ijazahnya juga ikutan terbakar.
00:48Nah, kalau masih ngeyel, perusahaan akan disangsi nih.
00:53Ada tiga sanksi, sama tempat usahanya disegel, gak kayak perusahaan ilegal.
00:58Kedua, kem nakert bakal bawa temen nih, polisi dan penegak hukum.
01:05Ketiga, grebek, udah kayak orang ketahuan main sabung ayam.
01:10Sementara itu, asosiasi pengusaha Indonesia setuju kalau tidak boleh menahan ijazah pekerja tanpa alasan yang jelas.
01:21Misalnya, ada perjanjian pinjam-meminjam, sementara si pekerja hanya punya ijazah sebagai jaminan, baru dibolehkan.
01:29Tapi, Apinda juga mengingatkan, tidak boleh menahan ijazah hanya karena tidak mau pekerja keluar dari perusahaan.
01:40Jangan terlalu overprotective lah, ini kan hubungan kerja, bukan hubungan dua insan.
01:46Intinya, kalau kamu lagi kerja dan ijazahmu ditahan, tandain tuh perusahaannya, perusahaan red flag.
01:53Run!
01:54Run!
01:59Run!
02:03Run!
02:10Run!

Dianjurkan