00:00Direkturat Tindak Pidanasi Berbares Krim Polri mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
00:11Kasus ini terungkap setelah konten eksplisit dari grup tersebut viral di media sosial sejak 14 Mei 2025.
00:18Dalam konferensi pers yang digelar di Barres Krim Polri, Jakarta, Rabu 21 Mei, Direktur Tindak Pidanasi Berbares Krim Polri, Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan hingga saat ini Polri sudah menangkap 6 tersangka di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
00:36Mereka berperan sebagai admin, pembuat, hingga penyebar konten.
00:40Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.
00:50Dan grup Facebook Fantasi Sedarah ini telah dilakukan pemblokin atau suspens pada tanggal 15 Mei 2025.
01:01Salah satu tersangka MR diketahui sebagai pembuat grup fantasi sedarah sejak Agustus 2024
01:07dan membagikan konten gambar dan video yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
01:13Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Tindak Pidana Perdagangan Orang, Barres Krim Polri,
01:21Brigjen Polisi Nurul Azizah, menjelaskan bahwa Polri bekerja sama dengan Kementerian PPPA, Pemda, dan LPSK
01:28dalam memberikan pendapingan hukum, psikologi, dan rumah aman bagi korban.
01:33Maka saya selaku Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Barres Krim Polri,
01:43melakukan kolaborasi dan berkomitmen penuh terhadap penanganan kasus ini,
01:49mengingat keterlibatan perempuan dan anak sebagai korban,
01:54serta melibatkan keluarga yang memerlukan penanganan khusus dan komprehensif.
02:03Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindak kekerasan melalui nomor telepon 110 atau SAPA 129
02:11dan tidak menyebarkan konten terkait.
02:14Ada pun barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik, tangkapan layar media sosial, dan dokumen identitas.
02:21Para pelaku dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang ITE, Pornografi, Perlindungan Anak,
02:26serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda 6 miliar rupiah.
02:34Dari Jakarta, Putri Hanifa, Irfan Hardiansah, Kantor Pitantara, mewartakan.