Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 21/5/2025
KOMPAS.TV - Restorative Justice dinilai semakin efektif dalam mengurangi beban perkara pidana ringan di pengadilan.

Sejak diberlakukan kebijakan ini secara nasional, ribuan kasus berhasil diselesaikan tanpa harus sampai ke tahap persidangan penuh.

Di tengah tantangan hukum, adanya Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian perkara, tidak hanya dengan menghukum tetapi memulihkan.

Baca Juga Pembinaan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding Tata Usaha Negara - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/593649/pembinaan-ketua-pengadilan-tingkat-pertama-dan-banding-tata-usaha-negara-ma-news

#restorativejustice #pidana #pengadilan #sidang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/594565/memahami-restorative-justice-memulihkan-tak-hanya-menghukum-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Restoratif justice atau keadilan restoratif dinilai semakin efektif
00:14dalam mengurangi beban perkara pidana ringan di pengadilan.
00:18Sejak diberlakukannya kebijakan ini secara nasional,
00:21ribuan kasus berhasil diselesaikan tanpa harus sampai pada tahap persidangan penuh.
00:26Untuk saat ini memang lambat namun pasti pergerakan penanganan perkara melalui restoratif jatis ini
00:35sedang kita masifkan, terutama di pengadilan negeri Bengkalis,
00:39di wilayah pengadilan Tinggi Riau.
00:43Dalam setiap persidangan yang kita tahu berdasarkan normatif dalam ketentuan peraturan Mahkamah Agung 1 2024,
00:51dapat kita lakukan atau kita terapkan restoratif jatis ini, kita akan lakukan.
00:59Beberapa yang sudah kita lakukan memang dampak yang paling ideal adalah penanganan perkara secara kuantitas memang menurun.
01:09Dan itu sungguh membuat perbedaan dalam beban kerja tentunya ketika penjelasan perkaraannya belum atau tidak melalui restoratif jatis.
01:20Penerapan restoratif jatis sendiri harus tetap diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan
01:27atau dijadikan celah untuk menghindari proses hukum.
01:32Penanganan, penerapan, dan penyelesaian perkara di pengadilan melalui restoratif jatis ini
01:38sebenarnya saya tidak terlalu khawatir.
01:40Karena penyalahgunaan hal seperti itu menghindari hukuman dan seterusnya tidak akan terjadi.
01:46Karena putusan yang kami berikan pun dalam perkara juga putusan yang tetap akan membuat
01:53atau mengagih, berefek supaya pelaku akan jerah atau jerih melakukannya.
01:59Hal mana beda dengan yang mungkin RG, restoratif jatis yang diterapkan mungkin di tingkat penjidikan atau penuntutan.
02:08Karena kewenangan di dua tingkat proses penanganan penyelitian tersebut adalah outputnya penghentian penyidikan atau penghentian penelutan.
02:18Sedangkan di ketentuan menurut permakaman perma nomor 1 tahun 2024,
02:24bukan penghentian namun diberikan putusan yang sesuai dengan apa yang digendaki oleh para pihak yang terlibat.
02:31Di tengah tantangan penegakan hukum, para hakim membuka jalan baru menuju keadilan.
02:38Tidak hanya dengan menghukum, namun dengan memulihkan.
02:42Karena di ruang sidang, keadilan sejati lahir saat hukum bertemu nurani.
02:49Tim Liputan Kompas TV
02:51Tim Liputan Kompas TV

Dianjurkan