SOLO, KOMPAS.TV - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Muhammad Taufiq, dilaporkan ke Mapolresta Solo.
Taufiq dilaporkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Asri Purwanti, pengacara yang dulu melaporkan kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi ke Polres Sukoharjo, kini melaporkan Muhammad Taufiq.
Asri melaporkan Taufiq dengan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Menurut Asri, laporan itu dibuat untuk memberikan efek jera.
Baca Juga Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi: Sudah Ada 24 Saksi Diperiksa di https://www.kompas.tv/regional/593770/soal-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-polisi-sudah-ada-24-saksi-diperiksa
#ijazah #jokowi #ijazahjokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593779/penggugat-ijazah-jokowi-di-solo-balik-dilaporkan-dugaan-pencemaran-nama-baik
Taufiq dilaporkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Asri Purwanti, pengacara yang dulu melaporkan kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi ke Polres Sukoharjo, kini melaporkan Muhammad Taufiq.
Asri melaporkan Taufiq dengan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Menurut Asri, laporan itu dibuat untuk memberikan efek jera.
Baca Juga Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi: Sudah Ada 24 Saksi Diperiksa di https://www.kompas.tv/regional/593770/soal-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-polisi-sudah-ada-24-saksi-diperiksa
#ijazah #jokowi #ijazahjokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593779/penggugat-ijazah-jokowi-di-solo-balik-dilaporkan-dugaan-pencemaran-nama-baik
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo, Muhammad Taufik, dilaporkan ke Polresta Solo.
00:07Taufik dilaporkan sesama pengacara, Asri Purwanti, atas dugaan ujaran kebencian.
00:13Asri Purwanti, pengacara yang dulu melaporkan kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi ke Polresta Sukoharjo,
00:19kini melaporkan Muhammad Taufik.
00:21Asri melaporkan Taufik dengan dugaan ujaran kebencian via media sosial.
00:25Menurutnya, laporan itu dibuat untuk memberikan efek jerak.
00:30Saya melaporkan dugaan tentang tindak pidana ujaran kebencian, ujatan, penghapusan, penghasutan,
00:48penyerang kehormatan setan peleca terhadap diri saya dan keterangan palsu yang diberitahukan
00:53disebar luaskan melalui kelayak lame, kelayak umum lewat akun media sosial maupun Youtube
00:59yang mana dilakukan oleh MPP dan kawan-kawan.
01:04Karena sudah menyerang kehormatan saya,
01:07ujaran kebencian tersebut dipublikasikan melalui kelayak umum maupun Youtube maupun TikTok,
01:13saya tidak terima.
01:13Itu mungkin tahapannya kita akan mengkumpulir semua bukti-bukti yang ada di dunia maya.
01:25Kemudian kita akan mempelajari serta mungkin kita akan sampai mengambil pada ahli,
01:33apakah itu ahli terhadap bahasa atau cuitan yang berkaitan dengan tata bahasa yang melukai.