KOMPAS.TV - Roy Suryo telah diperiksa hari ini, atas laporan yang dilayangkan presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lebih lengkap mengenai pemanggilan Roy Suryo CS hari ini ke Polda Metro Jaya kita bahas bersama pendukung Roy Suryo yang tadi ikut mengantar ke Polda, Pendukung Roy Suryo Marwan Batubara dan Kuasa Hukum Jokowi Rivai Kusumanegara.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/.... Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Baca Juga [FULL] Refly Harun Buka Suara Terkait Pemeriksaan Roy Suryo Cs Atas Kasus Tudingan Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/regional/593529/full-refly-harun-buka-suara-terkait-pemeriksaan-roy-suryo-cs-atas-kasus-tudingan-ijazah-jokowi
#roysuryo #jokowi #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593534/full-nama-roy-suryo-tak-ada-kuasa-hukum-jokowi-benarkan-tak-tunjuk-nama-terlapor
Lebih lengkap mengenai pemanggilan Roy Suryo CS hari ini ke Polda Metro Jaya kita bahas bersama pendukung Roy Suryo yang tadi ikut mengantar ke Polda, Pendukung Roy Suryo Marwan Batubara dan Kuasa Hukum Jokowi Rivai Kusumanegara.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/.... Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Baca Juga [FULL] Refly Harun Buka Suara Terkait Pemeriksaan Roy Suryo Cs Atas Kasus Tudingan Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/regional/593529/full-refly-harun-buka-suara-terkait-pemeriksaan-roy-suryo-cs-atas-kasus-tudingan-ijazah-jokowi
#roysuryo #jokowi #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593534/full-nama-roy-suryo-tak-ada-kuasa-hukum-jokowi-benarkan-tak-tunjuk-nama-terlapor
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Polemik ketudingan ijasa palsu milik Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
00:09kini bergulir di ranah hukum.
00:11Jokowi dan pihak yang meragukan keaslian ijasanya saling lapor ke polisi.
00:17Setidaknya, saudara, ada tiga laporan ke polisi terkait dengan gonjang-ganjing ijasa Jokowi.
00:21Yang pertama, tim pembela hukum atau pembela ulama dan aktivis
00:25melapor ke Baras Krimpori soal dugaan ijasa palsu.
00:29Sementara Jokowi melaporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya
00:34atas tuduhan pecemaran nama baik.
00:37Roy Suryo juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Peradi Persatu.
00:44Sementara gugatan perdata tengah berjalan di dua pengadilan negeri
00:48yakni di Solo dan Sleman.
00:50Di Solo, Jokowi, UGM, SMA 6, Solo dan KPU yang menjadi pihak tergugat.
00:57Sementara kalau di Sleman, rektor UGKM, wakil rektor hingga dosen Jokowi dulu
01:05ini digugat atau UGM, tadi maksud saya, saudara, ini yang digugat terkait dengan ijasa Jokowi.
01:13Lalu pertanyaannya, apakah polemik soal tudingan ijasa palsu Jokowi ini
01:18bakal menemui titik terang dan meredahkan kegaduhan yang terjadi?
01:21Nanti kita bahas usai tayangan berikut ini.
01:32Tak cuma di pengadilan, polemik ijasa Jokowi juga bergulir di kepolisian.
01:39Mantan Menpora Roy Suryo hari ini diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
01:43Roy dilaporkan Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
01:46atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijasa palsu.
01:51Namun menurut Roy, dalam surat pemanggilan klarifikasi,
01:55tak tercantum namanya sebagai terlapor.
01:57Ia mengaku hanya menjawab yang berkaitan dengan perkara dalam surat pemanggilan.
02:01Tentang ada beberapa hal yang lain yang ditanyakan,
02:05apakah soal video begini, video begini, saya hanya jawab singkat saja.
02:09Apakah itu ada pada surat laporan tertanggal 26 Maret 2025?
02:15Ketika ditanyakan tidak terkait dengan itu, ya sudah.
02:18Jangan tanya saya yang tidak ada kaitannya dengan itu.
02:21Ini clear banget ya, ini clear banget.
02:23Jadi LP itu ada pelapornya, tapi lucunya tidak ada terlapor.
02:28Sekali lagi ya, tidak ada nama terlapor.
02:30Jadi untuk para kuasa hukum yang kemarin sudah nyebut-nyebut nama inisial,
02:35dan itu ya, hentikan.
02:37Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut,
02:40alasan dirinya melaporkan 5 orang terkait tudingan ijasa palsu
02:43untuk membuat pembelajaran.
02:46Ia merasa dihina dan direndahkan dengan adanya tuduhan tersebut.
02:49Sudah menghina saya sehina-hinanya.
02:54Sudah menuduh ijasa itu ijasa palsu.
02:58Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya.
03:03Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum.
03:08Ramai soal gugatan ijasa palsu juga sempat disinggung
03:11Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
03:15Walau Mega tak menyebut langsung nama pemilik ijasa yang dituding palsu,
03:18Ia menantang agar pihak yang digugat tak ragu menunjukkan ijasahnya jika asli.
03:24Kalau orang banyak lo sekarang pun yang berjanji
03:28pulisan ijasa jendela pembukaan.
03:33Kalau susah saja.
03:36Kalau orang ijasa itu dulu.
03:39Asli saja ini objek saksa ya.
03:43Itu loh.
03:44Nah, pengen yang ini ya.
03:46Namun menurut barisan relawan Jokowi Presiden atau BARAJP,
04:00Megawati seharusnya juga memberi saran ke pihak pelapor,
04:03proyek Suryo CS yang dinilai memicu kegaduhan.
04:07Saran Bu Mega itu udah bagus ya.
04:10Tapi sebagai negarawan juga Bu Mega sebaiknya juga menyarankan
04:15kawan-kawan, proyek Suryo dan yang lain itu
04:18supaya juga menghentikan apa yang mereka lakukan
04:24at speed buat kegaduhan di publik media sosial itu kan
04:28membuat hal-hal yang dianggap mereka betul.
04:34Nyatanya sekarang Pak Jokowi sudah menyerahkan itu
04:38kepada Baris Krim, kemarin dibawa di Pak Jokowi
04:43dan pengacara ke Baris Krim ijasa tersebut.
04:48Selain perkara pidana, polemik ijasa Jokowi
04:51juga digugat perdata di pengadilan negeri Solo
04:53dan tengah dalam tahap mediasi.
04:56Sementara di Suleman, Rektor UGM dan dosen pemimbing Jokowi,
05:00Kas Mujo yang berstatus sebagai tergugat
05:02akan menjalani sidang perdana pada 22 Mei.
05:05Tim Liputan, Kompas TV
05:08Roy Suryo sudah diperiksa hari ini atas laporan yang dilayangkan
05:16Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
05:18Lebih lengkap mengenai pemanggilan Roy Suryo CS hari ini
05:21ke Polda, Metro Jaya.
05:22Kita bahas bersama pendukung Roy Suryo
05:24yang tadi juga ikut mengantar ke Polda.
05:26Ada Marwan Batubara dan juga sudah hadir
05:29Kuasa Hukum Jokowi, Rifai Kusuman Negara.
05:31Malam, Mas Rifai, Pak Marwan.
05:32Malam, Mbak. Malam, Pak Marwan.
05:36Pak Marwan, jadi saya mau penegasan lagi nih.
05:38Tadi dalam konferensi pers atau pada saat ditanyain sama media,
05:42tadi Mas Roy menjelaskan bahwa dalam surat memanggilan ini tak ada nama jelas terlapor.
05:48Betul demikian?
05:50Memang tidak ada ya.
05:51Terlapornya siapa?
05:54Cuma yang disebutkan bahwa mereka diminta untuk klarifikasi.
06:01Lalu klarifikasi apa? Ini juga tidak jelas.
06:03Hanya menyebut tanggal 26 itu ada kejadian.
06:06Nah, kejadian apa ini juga nggak jelas gitu.
06:09Terlapornya siapa? Tadi sudah disebutkan oleh Mas Roy.
06:12Juga tidak jelas.
06:14Nah, sementara ini polisi terlalu maju, manggil-manggil.
06:16Sementara teman-teman dari TPUA itu sudah berbulan-bulan melaporkan.
06:21Itu tidak ada proses.
06:23Pak Marwan, jadi dalam...
06:25Polisi jangan tebang pilih.
06:27Jangan mentang-mentang nih Jokowi, apalagi Jokowi itu sangat dekat hubungan
06:32dengan dalam tanda petik ya, dengan Polri, dengan Kapolri.
06:36Jadi, saya kira kita ingin polisi ini, Polri ini bertindak sesuai dengan konstitusi,
06:43aturan main, dan mengayomi rakyat.
06:46Pak Marwan, jadi sebenarnya dalam surat laporan itu,
06:50tidak ada nama terlapornya.
06:52Tapi dalam surat laporan itu isinya apa?
06:56Ya, kita tidak tahu yang diminta.
06:58Yang jelas mereka itu diminta untuk datang klarifikasi kemarin.
07:03Terkait?
07:03Yang kita dengar cuma seperti itu.
07:09Isi dari ini kan tidak juga dibuka ke publik.
07:12Sama saja dengan seperti Pak Jokowi.
07:15Bahwa ini ijazah saya, tapi tidak boleh dipotret misalnya pada tanggal 16 April.
07:21Lalu tanggal 30 April juga sama.
07:23Cuma nunjukin ke polisi, ke publik mana.
07:27Sementara publik itu punya hak menurut undang-undang KIP nomor 14 2008.
07:34Oke, sebentar Pak Marwan.
07:37Ya.
07:37Saya mau tanyakan kekuasa hukum Pak Jokowi dulu, ada Bang Rifai di sini.
07:41Bang Rifai, betul pada saat membuat laporan Pak Jokowi ini tidak ada nama terlapornya?
07:46Oke, terima kasih Mbak.
07:50Jadi, betul setelah kami membuat laporan juga kami akan menjelaskan kepada teman-teman media bahwa
07:57kami untuk telapor itu dalam penyelidikan.
08:02Dalam arti memang kita tidak menunjuk nama.
08:06Karena pertama kami menghormati asas produga tadi bersalah.
08:09Kedua, di dalam tindak pendana IT ini, soal telapor itu bisa banyak, Pak.
08:17Jadi, bisa saja orang yang diduga mengucapkan, bisa juga orang yang mentransmisikan,
08:23bisa juga orang yang melakukan editing-editing, dan itu semua kan masih belum kami ketahui semua.
08:29Sehingga memang kami dalam pelaporan saat itu hanya menjelaskan ini dalam penyelidikan.
08:33Jadi, silakan nanti penyelidikan pihak kepolisianlah yang akan mendalami siapa-siapa saja yang terlibat.
08:42Nah, lalu apa yang kami laporkan senyata di Polda kemarin?
08:46Yang kami laporkan adalah fakta-fakta yang kami ketahui.
08:49Berdasarkan objek-objek yang kami kumpulkan saat itu, ya ada 24 objek,
08:53ini juga kami baru juga menyalahkan objek-objek ketambahan, ya.
08:56Dimana dari objek-objek tersebut memang ada, apa namanya, rekaman-rekaman video, ya,
09:02di dalam sosial media, ya, yang intinya menguraikan sebuah peristiwa tertentu,
09:07yang tentunya menuduh Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu, ya,
09:13dan melakukan sejumlah kata-kata yang kami endap sebagai penghinaan kepada Bapak Jokowi.
09:18Jadi, kami menjelaskan fakta.
09:19Nah, dari fakta-fakta itu, memang kami juga menyebutkan,
09:23ada orang-orang yang diduga, ya, menggunakan, kami pun menggunakan istilah inisial.
09:29Kenapa? Karena lagi-lagi, kami menghormati asas perduga tidak bersalah.
09:33Kedua, kami memberikan kesempatan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak-pihak.
09:37Dan orang-orang yang tadi memakai inisial itu,
09:40kemudian yang dari sejak kemarin ini dipanggil, ya?
09:44Saya kembali lagi, kita kembalikan kepada penyelidik, ya.
09:48Apa namanya, karena kami tetap, kami ada satu hal di sini, ya,
09:52selain kami juga menjalankan upaya hukum yang diajukan oleh Pak Jokowi,
09:56kedua, kami juga ingin memberikan edukasi hukum bahwa memang
10:00dalam menggunakan upaya hukum itu sebaik mendapatkan asas perduga tidak bersalah.
10:05Nah, jangan belum apa-apa, sudah menuduh orang, merendahkan orang.
10:07Saya pikir ini satu cara komunikasi juga yang kurang baik di era post-truth seperti ini.
10:13Lebih kurang itu, Pak.
10:14Oke, oke. Jangan menuduh orang dengan sembarangan.
10:16Pak Marwan, responnya?
10:18Ya, saya kira kita tidak menuduh dengan sembarangan, makanya dilakukan pelaporan.
10:25Ada yang di Solo oleh Pak Taufik, ada yang di Jakarta oleh TPUA,
10:30dan pelaporan itu mestinya, ya, pro-justisia.
10:36Artinya apa? Artinya bahwa proses hukum sampai nanti,
10:41sampai kepada pembuktian di pengadilan itu terjadi.
10:45Yang kita khawatirkan adalah seperti yang dialami oleh Gus Nur dan juga Bambang Tri.
10:55Mereka banggugat bahwa diduga ijazah Jokowi itu palsu,
11:04tapi proses pembuktian di pengadilannya tidak pernah terjadi,
11:09lalu dua orang ini dipenjarakan enam tahun misalnya.
11:12Nah, kemana pengadilannya?
11:16Bagaimana bisa itu terjadi?
11:18Saya yakin itu karena ada intervensi, jadi kekuasaan.
11:22Artinya apa? Artinya bahwa,
11:24kalau kita mengaku ini negara hukum,
11:26maka proses hukum itu harus diutamakan.
11:28Jangan pendekatan politik kekuasaan.
11:31Dan itu sudah terjadi, dan ini kelihatannya akan terjadi.
11:34Tapi kan ini klarifikasi juga.
11:35Saya sedikit lagi menambahkan,
11:37bahwa ini bukan urusan perdata untuk dikatakan bahwa ini bukan hal yang layak untuk diproses oleh pengadil.
11:45Ini masalah pidana.
11:47Kenapa?
11:48Karena Joko Widodo itu mendaftar di KPUD.
11:52Lalu di KPU, untuk Pilpres.
11:56Ini hak publik untuk paham, untuk tahu,
11:59ijazah Anda itu benar nggak?
12:00Nah, itu ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 2008.
12:04Dan itu tidak pernah terjadi.
12:06Di KPUD, ijazahnya hilang ya.
12:09Di KPU juga sama.
12:11Oke, jadi dalam hal ini dipertanyakan ya?
12:14Pak Marwan.
12:14Ini tahu, ini dan ini,
12:17publik ini hanya bisa melihat kalau ada pengadilan yang jujur, adil, transparan terjadi.
12:23Jangan pendekatan kekuasaan.
12:25Karena kalau...
12:25Oke.
12:26Tapi Pak Marwan dengan Pak Roy juga dipanggil,
12:30ini juga kemudian bentuk untuk penjidik juga mendalami kan kasus yang terjadi.
12:35Tapi Pak Marwan, ini pertanyaannya mungkin...
12:36Ya, tapi ini tidak disebutkan terlapornya siapa.
12:38Oke.
12:39Oke, karena tadi...
12:40Jangan mentang-mentang berkuasa ya,
12:43dekat dengan Jokowi dan mungkin Presidennya juga diam yang sekarang ya.
12:48Kita tidak mau seperti itu.
12:50Kita mau, ini negara hukum,
12:51tegakkanlah berdasarkan hukum,
12:53pro-justisia itu harus terlaksana secara runtut.
12:57Runtun dari proses penyelidikan, penyelidikan, penyelidikan,
13:01sampai nanti ada penuntutan dan ada proses pengadilan.
13:05Dan dengan begitu,
13:06hak publik ya,
13:08sesuai dengan tadi Undang-Undang Keterbukaan,
13:10informasi publik itu bisa terlaksana.
13:12Kalau tidak, ini hanya gonjang-ganjing.
13:15Dan satu lagi perlu...
13:16Oke. Pak Marwan, oke.
13:17Kalau ada penuntut sedikit lagi, saya sampekan.
13:19Ya, masih panjang Pak Marwan.
13:21Jadi saya mau tanya dulu ke Bang Rifai kalau gitu.
13:23Bang Rifai itu tadi di...
13:24Kemudian katanya, ya jangan ada...
13:26Karena ada kekuasaan, jadi kemudian bisa diutak-atik, diatur-atur, di belalik pelaporan Pak Jokowi ini.
13:37Pertama, saya menyayangkan dengan narasi-narasi yang kesehatan tidak mempercayakan kepada pengadilan maupun pihak kepolisian.
13:46Kenapa? Karena di dalam negara hukum ini, ya memang mau tidak mau, kita harus mempercayakan semua proses hukum kepada lembaga-lembaga yang berwenang,
13:54yang diatur dalam konstitusi.
13:56Ya, dalam hal ini adanya pengadilan, ya, sebagai kekuasaan yang terpisah bahkan dari kekuasaan negara, ya, sesuai dengan ters politika, ya.
14:03Lalu juga ada kepolisian yang juga memiliki tugas pernegakan hukum.
14:06Di sisi lain juga menjadi tidak konsisten, karena di sisi lain teman-teman TPU juga menggugat melalui pengadilan,
14:13tapi di sisi lain kok seakan-akan tidak percaya pada pengadilan, kan.
14:17Ya, ini sudah ada dua gugatan, ya.
14:18Satu gugatan yang di Solo, satu lagi gugatan yang di Jogja, kalau nggak salah.
14:22Kedua juga bahkan teman-teman TPU kan melaporkan ke BDSKRIB.
14:26Artinya pada saat melaporkan, harusnya percaya pada institusi tersebut.
14:30Nah, kalau sekarang tahu-tahu, apa namanya, tidak percaya, mendirikan pengadilan maupun kepolisian,
14:35ini kan menjadi seolah-olah tidak konsisten, gitu ya.
14:39Karena bagaimanapun, lembaga-lembaga hukum itu perlu kita hargai,
14:44dan memang tugas kebenaran-kebenaran seperti itu.
14:46Bahwa teman-teman ingin mengkritik, ingin melakukan pembela diri, itu wajar dan sah-sah saya.
14:52Tapi kalau menganggap, apa namanya, tidak mempercayai, menurut saya ini menjadi semakin bias, gitu ya.
14:58Lalu kedua, saya mau tambahkan sedikit, Mbak.
15:00Tadi bahwa dibilang, Mbak Rieskrim belum melakukan apa-apa.
15:02Nah, saya pikir tidak tepat ya, karena kita ketahui bersama, Mbak Rieskrim sendiri,
15:07sudah menangani laporan TPU yang diajukan bulan Desember 2024,
15:12dan sudah memeriksa puluhan saksi.
15:14Bahkan sampai ke Solo dan Jogja.
15:16Itu kita ketahui bersama ya, karena beberapa juga teman pajakku sudah diperiksa.
15:19Bahkan kami pun juga sudah menyerahkan ijazah asli.
15:24Jadi, menurut saya justru yang di Barieskrim sudah lebih dulu pekerjaannya,
15:28dibanding yang masih berjalan di belakang, saya pikir.
15:33Oke, Bang Rifai, kan kalau tadi Kombes ADRI bilang bahwa yang disita itu ada flashdisk ya,
15:41kemudian ada YouTube, ada konten media sosial di X juga.
15:45Nah, kemudian juga tadi, baik Mas Roy maupun juga Dr. Tifa,
15:49kemudian kemarin di YouTuber Michael juga ditanya soal peristiwa 26 Maret 2025.
15:55Sebenarnya, apa sih yang dilaporkan 26 Maret itu terjadi apa-apa yang mengusip Pak Jokowi saat itu?
16:03Ya, yang kami laporkan adalah fakta ya, bahwa ada sebuah tayangan ya,
16:07di tanggal tersebut ya, nah itu kami laporkan bahwa siapa saja yang terlibat monggoma.
16:13Karena didonologi titik, itu sendiri juga misalnya kita lihat ada sebuah video ya dilakukan RIA.
16:18Bisa saja dengan teknologi AI, justru sebenarnya orang yang sebenarnya belum tentu yang membicarakan itu.
16:23Karena kan kita tahu sendiri ya, sekarang Presiden Amerika pun dibuat sedemikian lupa seolah-olah mengatakan ini itu,
16:29padahal itu teknologi AI.
16:30Karena itu kami tidak mau mendahului dan kami lagi-lagi mempercayakan asis perdukannya bersalah,
16:35bahwa kalaupun ada sosok-sosok di situ, kami menggunakan inisial sebagai bentuk penghargaan kami.
16:40Itu dalam bentuk diskusi atau gimana 26 Mei itu?
16:43Ya, dalam bentuk tayangan diskusi.
16:45Ada tayangannya, ada videonya, ada fitinya.
16:48Nah, lalu kedua, bisa juga yang bertunjuk tidak hanya yang menyatakan siapa yang mendistribusi,
16:56siapa yang melakukan bukti, segala macam.
16:58Jadi, kami mengembalikan kepada alat bukti yang bisa diperoleh oleh penyelidik,
17:02yang kami harapkan juga dilakukan secara hati-hati, secara proper dan profesional.
17:07Begitu, Pak Marwan.
17:09Sebenarnya tanggal 26 itu kan tadi katanya ada konten ya,
17:14atau kemudian ada perbincangan begitu.
17:15Nah, sebenarnya di tanggal 26 Mei itu, Maik Mas Roy Suryo, Dr. Tifa, itu sebenarnya apa sih?
17:2226 Maret.
17:2526 Maret maksudnya?
17:27Ya, saya tidak tahu apa yang menjadi dasar, ya kalau diskusi itu kan setiap hari ada orang diskusi, ada orang podcast.
17:37Tapi saya ingin mempersoalkan masalah pengadilan yang sangat basic.
17:41Pro justisia itu ada proses langkah-langkahnya.
17:47Ada yang meragukan keaslian ijazah Pak Jokowi,
17:52yang mestinya ini menjadi tugas pengadilan untuk membuka kepada publik,
17:58dan itu sampai sekarang belum pernah terjadi.
18:01Jadi kalau disebutkan oleh Mas Rifai tadi, kita harus mempercayai pengadilan, pengadilan yang mana?
18:09Kalau pengadilan itu bekerja tidak secara benar dan objektif sesuai dengan aturan main.
18:15Dan ini orang yang menggugat, ini kan punya hak secara konstitusi,
18:21menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
18:24Saya ulang lagi, nomor 14 tahun 2008.
18:29Ya, ini bisa pidana.
18:32Bahwa yang melakukan pidana, Anda waktu di Solo misalnya,
18:36mendaftar titelnya itu Dekterandes.
18:40Lalu jadi presiden, berubah jadi insinyur.
18:43Wajar dong orang nanya, Anda ini insinyur apa Dekterandes?
18:47Lalu belakangan juga ada info tentang misalnya ijazahnya, KKN-nya, dan sebagainya.
18:55Nah, menurut Undang-Undang tadi, apalagi ini sebagai presiden yang wajib menyampaikan waktu apply
19:02untuk menjadi wali kota, menjadi gubernur DKI, menjadi presiden Republik Indonesia,
19:11wajar dong orang mendapatkan informasi yang otentik.
19:14Nah, begitu itu hilang, wajar juga orang menggugat.
19:19Wajar juga orang podcast tadi yang disebut tanggal 26 Maret itu.
19:24Kenapa ini yang dipersoalkan?
19:26Tapi yang paling basic saya sampaikan tadi,
19:29bahwa publik punya hak dan yang wajib.
19:34Jadi begini, satu hal yang juga coba dibuat untuk di misleading ya,
19:39bahwa bukan cuma yang menggugat wajib untuk membuktikan
19:43bahwa ini palsu, tapi yang bersangkutan karena ini masalah pidana,
19:48wajib juga untuk menunjukkan Anda ini ijazahnya asli.
19:52Ternyata kan waktu tanggal 16 April, ini ijazah saya,
19:56tapi tidak boleh difoto.
19:58Oke, saya tanyain hal itu ya Pak Marwan.
20:02Saya tanyain hal itu ya untuk ditanggapi.
20:04Bang Rifai silahkan.
20:07Yang tadi katanya ingin menunjukkan dan kemudian bisa aja terkena pidana nih.
20:16Jadi gini ya, kembali lagi dalam hukum,
20:18kita boleh memiliki pandangan hukum yang berbeda
20:20dan saya menghargai argumen yang disampaikan Bang Marwan.
20:23Tapi kami, tim penasih hukum Pak Jokowi,
20:26memiliki pandangan hukum bahwa
20:28sesuai Undang-Undang Ketua Bukan Informasi Publik,
20:31ada apa namanya, terkait dengan ijazah Pak Jokowi justru adalah
20:34yang dikecualikan.
20:36Yang dikecualikan karena apa?
20:38Data itu bersifat pribadi.
20:40Dan Pak Jokowi hari ini sudah bukan sebagai pejabat negara,
20:44sebagai warga negara biasa.
20:46Jadi kami memiliki pandangan,
20:47Pak Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum
20:50untuk menunjukkan ijazah tersebut ya.
20:52Sesuai Undang-Undang Ketua Bukan Informasi Publik,
20:55maupun juga satu Undang-Undang yang tidak boleh dilupakan
20:57yaitu penunjukkan data pribadi.
21:00Demikian.
21:00Jadi saya kira,
21:01dua pendapat seperti ini,
21:05maka sudah menjadi tugas dari ranah di pengadilan,
21:09di MA,
21:10untuk membuka ini.
21:11Terbuka kepada publik.
21:13Jadi jangan terus berpegang kepada
21:15prinsip dari lawyer
21:17yang memang sudah berada di bawah kendali Jokowi.
21:21Itu yang terjadi dulu di Solo.
21:23Oke.
21:23Nah kita mau, mari buka.
21:24Sudah kita tangkap Pak Marwan pesannya.
21:25Saya pernah menyampaikan ya,
21:28bahwa kita terima kasih Pak Jokowi datang,
21:32melapor.
21:33Tapi jangan berhenti hanya di sini.
21:36Harus ada proses pengadilan yang adil,
21:38terbuka, transparan,
21:40objektif,
21:41untuk nanti
21:42bahwa ini hak publik namanya presiden.
21:46Oke, baik.
21:47Sudah kita tangkap Pak Marwan?
21:48Disebutkan tidak,
21:49sudah tidak menjabat.
21:50Beliau ini menjadi komisaris di Danantara.
21:54Masih pejabat publik juga.
21:56Oke.
21:56Meski bukan presiden,
21:57tapi pejabat publik.
21:58Ini juga harus bertanggung jawab.
22:00Pak Marwan, terima kasih.
22:02Berlindung di balik,
22:03sudah tidak jadi presiden,
22:04lalu tidak bisa diproses hukum.
22:06Tidak bisa seperti itu.
22:07Terima kasih Pak Marwan Batu Barat.
22:09Terima kasih juga Bang Rifai.
22:10Selamat malam semuanya.
22:14Setelah ini rekan saya Tifa Solese
22:15akan kembali dengan informasi
22:16operasi pemberantasan preman yang gencar
22:18dilakukan polisi,
22:19juru parkir liar,
22:20dan preman jalanan dirazia.
22:22Tapi bagaimana dengan preman
22:23yang bergedok ormas,
22:25yang kemudian ini bisa menghambat investasi.
22:27Kita bahas lengkapnya setelah ini.
22:29Bisa pendiri.