JAKARTA, KOMPAS.TV Selebritas Fachri Albar kembali ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan berbagai jenis narkotika.
Minggu malam, 20 April, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kediaman Fachri Albar di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aktor berusia 43 tahun ini hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah kamarnya. Dari lokasi, polisi menemukan berbagai jenis narkotika.
Usai ditangkap, Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Bidokkes Polres Metro Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine, anak kandung musisi Ahmad Albar ini positif menggunakan narkotika.
Selain menangkap Fachri, polisi juga menyita barang bukti narkotika dari rumah Fachri Albar.
Sebelumnya, selebritas Fachri Albar ditangkap polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Fachri ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, seorang diri.
Selain memeriksa Fachri Albar, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, Fachri Albar sudah dua kali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika, yaitu pada tahun 2007 dan 2018. Fachri Albar divonis bersalah dan diwajibkan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Baca Juga Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Temukan Berbagai Jenis Barang Bukti! di https://www.kompas.tv/nasional/589011/fachri-albar-kembali-ditangkap-terkait-narkoba-polisi-temukan-berbagai-jenis-barang-bukti
#narkoba #fachrialbar #artis #sabu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589058/aktor-fachri-albar-terjerat-kasus-narkoba-sabu-ganja-hingga-kokain-jadi-barang-bukti
Minggu malam, 20 April, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kediaman Fachri Albar di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aktor berusia 43 tahun ini hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah kamarnya. Dari lokasi, polisi menemukan berbagai jenis narkotika.
Usai ditangkap, Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Bidokkes Polres Metro Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine, anak kandung musisi Ahmad Albar ini positif menggunakan narkotika.
Selain menangkap Fachri, polisi juga menyita barang bukti narkotika dari rumah Fachri Albar.
Sebelumnya, selebritas Fachri Albar ditangkap polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Fachri ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, seorang diri.
Selain memeriksa Fachri Albar, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, Fachri Albar sudah dua kali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika, yaitu pada tahun 2007 dan 2018. Fachri Albar divonis bersalah dan diwajibkan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Baca Juga Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Temukan Berbagai Jenis Barang Bukti! di https://www.kompas.tv/nasional/589011/fachri-albar-kembali-ditangkap-terkait-narkoba-polisi-temukan-berbagai-jenis-barang-bukti
#narkoba #fachrialbar #artis #sabu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589058/aktor-fachri-albar-terjerat-kasus-narkoba-sabu-ganja-hingga-kokain-jadi-barang-bukti
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kompas TV kita akan menuju ke Polres Metro Jakarta Barat.
00:03Aktor Fahri Albar yang kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada minggu 20 April 2025 kemarin pada pukul 20 waktu Indonesia Barat
00:13terkait dengan penyelagunaan narkoba.
00:16Dan saat ini, Polres Metro Jakarta Barat menggelai konferensi PER terkait dengan aktor Fahri Albar yang terlibat kasus narkoba.
00:25Kita juga akan langsung dengarkan, Saudara, keterangan dari Polres Metro Jakarta Barat, Kompas TV di Aditya di berikut ini.
00:32Siang hari ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat akan menyampaikan pres liris dari Satres Narkoba
00:40pengungkapan penyelagunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokai, serta psikotropika
00:49yang dilakukan oleh tersangka saudara EPA.
00:55Waktu dan tempat kejadian penangkapan pada hari minggu 20 April 2025 pukul 21.00 waktu Indonesia Bagian Barat
01:11di daerah Kepat Bulus, Jakarta Selatan.
01:16Untuk kronologi,
01:18dari tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh sebelumnya,
01:28kemudian setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika,
01:37kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara EPA.
01:48Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti.
01:57Dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.
02:06Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.
02:17Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
02:27Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram.
02:39Dua puluh tujuh butir pil alprazola 1 miligram.
02:45Empat buah cangklong kaca bekas pakai.
02:49Dua potong plastik.
02:51Satu buah botol bom plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi.
02:56Satu buah sendok besi kecil.
02:59Empat buah korek api modifikasi.
03:02Satu buah tas warna biru.
03:04Satu unit handphone berwarna hitam.
03:09Kemudian juga terhadap saudara EPA sudah dilakukan pesurin.
03:14Untuk mentam vitamin positif, ampetamin positif, benzodiazepine positif.
03:22Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.
03:29Yang pertama, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
03:35Pasal 111 ayat 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau bidana denda paling banyak 8 miliar rupiah.
03:51Pasal 112 ayat 1, ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
04:04Serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62.
04:17Pidana penjara paling lama 5 tahun, bidana denda paling banyak 100 juta rupiah.
04:24Kemudian hari ini saudara EPA sudah dilakukan penahanan untuk satres narkoba sedap melengkapi berkas perkara-perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke Jaksa.
04:46Demikian yang bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan semua.
04:50Terima kasih.