BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pengadilan Negeri Bandung berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan.
Sidang akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara, pekan depan.
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang mediasi gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara Ridwan Kamil tidak hadir pada sidang mediasi gugatan ini dan diwakili kuasa hukum. Mediasi berlangsung selama 30 menit.
Menurut kuasa hukum Lisa Mariana, ketidakhadiran Ridwan Kamil di mediasi ini menjadi salah satu penghambat dan hingga berakhir deadlock.
Sementara kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan, ketidakhadiran RK di mediasi telah diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sesuai Pasal 6 Ayat 4, ada alasan diizinkan untuk tidak menghadiri mediasi. RK tidak hadir karena ada tugas dan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Setelah mediasi deadlock, sidang gugatan perkara Lisa terhadap Ridwan Kamil akan dilanjutkan pada sidang perkara pokok minggu depan.
Lalau bagaimana jalannya sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan, kita tanyakan kepada Jurnalis Kompas TV, Vidaa Alatas dan Juru Kamera Abdurahim dari Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga Ridwan Kamil Tak Hadir, Hakim Minta Gelar Mediasi Dengan Lisa Mariana di https://www.kompas.tv/entertainment/596269/ridwan-kamil-tak-hadir-hakim-minta-gelar-mediasi-dengan-lisa-mariana
#ridwankamil #lisamariana #sidangmediasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597601/ridwan-kamil-tak-hadir-sidang-mediasi-lisa-mariana-deadlock
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang.
00:04Saudara sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Rituan Kamil.
00:11Pengadilan Negeri Bandung berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan.
00:16Sidang akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara pekan depan.
00:20Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang mediasi gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Rituan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
00:33Sementara Rituan Kamil tidak hadir pada sidang mediasi gugatan ini dan diwakili kuasa hukum.
00:45Mediasi berlangsung selama 30 menit.
00:48Menurut kuasa hukum Lisa Mariana, ketidakhadiran Rituan Kamil di mediasi menjadi salah satu penghambat dan hingga berakhir deadlock.
01:10Ketidakhadirannya Bapak Rituan Kamil ini jangan menjadi menghambat proses hukum di keperdataan.
01:16Ya disetujui bahwa mediasi ini tidak akan berjalan dengan lancar.
01:20Karena apa? Bahwa tergugat tidak hadir.
01:24Agenda kedepannya kita langsung masuk ke materi pokok perkara yang mana?
01:29Kita akan buka-bukaan bukti, saksi, bahkan saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang akan terungkap.
01:36Kita akan lihat.
01:37Sementara itu Saudara, kuasa hukum Rituan Kamil menjelaskan ketidakhadiran RK di mediasi telah diwakilkan oleh kuasa hukum.
01:49Sesuai pasal 6 ayat 4, ada alasan diizinkan untuk tidak menghadiri mediasi.
01:55RK tidak hadir karena ada tugas dan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.
01:59Setelah mediasi deadlock, sidang gugatan perkara Lisa terhadap Rituan Kamil akan dilanjutkan pada sidang perkara pokok minggu depan.
02:08Jadi tugasannya itu kalau kami pelanjain.
02:12Kuasa hukum Rituan Kamil itu menyatakan Dekuang.
02:16Kenapa? Karena meminta Pak Rituan Kamil hadir dalam mediasi.
02:23Kami sudah menyampaikan bahwa dalam pasal 6 ayat 4, bahwa ada alasan yang sesat bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir.
02:34Nah, kalau misalnya pihak sebelah kuasa hukum Deklok, yaitu hadiah.
02:40Nah, ini sidang lanjut tidak ada kesepakatan yang pasti nanti ada panggilan berikutnya persidangan.
02:47Kira-kira gitu hasilnya tadi.
02:49Lalu bagaimana jalannya sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana dan mantan gubernur Jawa Barat Rituan Kamil
02:55yang berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan?
02:59Kita tanyakan kepada jurnalis Kompas TV, sudah ada Fida Alatas dan juru kamera Abdur Rahim dari Bandung, Jawa Barat.
03:05Fida, kenapa bisa deadlock dan bagaimana kemudian sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara?
03:12Pekan depan kabarnya.
03:17Sintia dan juga saudara tadi dalam sidang mediasi perdana dan juga ini menjadi sidang mediasi terakhir begitu ya
03:23dari gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Rituan Kamil yang diperdebatkan.
03:29Ini adalah terkait harus atau tidaknya pihak tergugat atau prinsipal yakni Rituan Kamil untuk hadir dalam proses mediasi begitu.
03:39Kedua, kuasa hukum baik dari kuasa hukum Lisa Mariana, pihak penggugat maupun kuasa hukum Rituan Kamil, pihak tergugat.
03:46Ini sama-sama mengacu pada peraturan mahkamah agung begitu ya, PERMA, nomor 1 begitu.
03:53Dimana kalau kita mengacu pada kemudian ayat 6, maksud kami pasal 6 dan juga ayat 1,
04:00memang di peraturan mahkamah agung ini prinsipal atau pihak tergugat dalam hal ini adalah Rituan Kamil seharusnya
04:07hadir paling tidak satu kali dalam sidang mediasi.
04:11Namun yang dibantah oleh kuasa hukum Rituan Kamil ini adalah mengacu pada pasal 3 dan juga pasal 4 dari PERMA nomor 1 tersebut.
04:20Dimana kalau mengacu kepada kedua pasal tersebut, selama kemudian ada alasan jelas yang sah,
04:27pihak tergugat yakni Rituan Kamil ini bisa tidak menghadiri proses mediasi yang kemudian dilangsungkan di pengadilan negeri Bandung hari ini.
04:37Atas dasar apa kemudian alasan sah tersebut, pihak dari kuasa hukum Rituan Kamil ini menyebutkan bahwa memang Rituan Kamil ini
04:45tengah ada kegiatan begitu ya atau urusan yang tidak bisa dihindarkan.
04:52Urusan ini berkaitan dengan profesi arsitek yang bersangkutan yakni Rituan Kamil.
04:58Inilah yang kemudian tadi membuat sidang mediasi perdana dan juga telah diputuskan sebagai sidang mediasi terakhir
05:07karena memang dari pihak penggugat yakni Lisa Mariana ini menyebut tidak ada kesepakatan begitu ya tidak puas dengan sidang mediasi hari ini.
05:15Sehingga nantinya Sintia dan juga saudara sidang gugatan dari Lisa Mariana terhadap Rituan Kamil ini akan dilanjutkan pada pekan depan
05:27dan langsung pada pokok perkara.
05:30Dimana nanti pada sidang selanjutnya ini pihak dari penggugat yakni Lisa Mariana ini akan mendatangkan sejumlah bukti begitu ya.
05:40Baik itu perkas-berkas, dokumen, saksi-saksi bahkan kuasa hukum dari Lisa ini menyebutkan bahwa saksi ahli tentunya ini juga akan dihadirkan
05:49dalam sidang yang dijadwalkan pada pekan depan.
05:53Menanggapi hal ini Sintia dan juga saudara kuasa hukum dari Rituan Kamil ini menggarisbawahi terkait bagaimana seharusnya kemudian
06:02tuntutan perdata ini harusnya bisa dilakukan saat kemudian kedua pihak baik itu penggugat maupun tergugat ini memiliki hukuman di atas hukum.
06:16Maksud kami hubungan di atas hukum.
06:18Jadi untuk tuntutan perdata ini harus ada hubungan yang sah secara hukum antara keduanya.
06:24Inilah yang kemudian dipertanyakan oleh kemudian kuasa hukum Rituan Kamil dan nanti kita akan melihat bersama Sintia dan juga saudara di sidang mendatang.
06:33Kembalikan Anda Sintia.
06:34Baik, terima kasih Fida atas informasi Anda. Selamat bertugas kembali.