PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 17 April 2025 -Mahasiswa bongkar modus kejahatan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dilakukan Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo biaya hidup mahasiswa Rp4,8 juta per semester per orang sejak 2021 di Provinsi Kalimantan Barat, padahal kampus dianggarkan Pemerintah Rp2,4 juta per mahasiswa per sememester tiap mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***
05:31Pada kegiatan seminarnya berlangsung selama satu minggu berturut-turut di mana mahasiswa yang mendapatkan sertifikat atau mengikuti seminar itu harus mengisi bujangkong untuk link aksen.
05:50Dan setelah itu pas pembagian sertifikat ada teman saya yang mengikuti seminar dan ada yang tidak. Namun yang tidak mengikuti seminar dia mendapatkan sertifikat sedangkan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat adalah aksen di Google Chrome. Sekian pendapat dari saya.
06:13Jadi untuk melanjutkan dari angkatan 2022, saya menegaskan lagi bahwa pada masa itu angkatan 2022 ada mahasiswa yang datang muda kaya dan meminta bantuan saya yaitu salah satunya.
06:30Mereka boleh mengambil KHS kalau punya pembayar seminar. Dan kalau misalnya mereka tidak membayar seminar maka kartu hasil puji mereka tidak akan diberikan. Itu yang dilakukan oleh pihak ruangan.
06:43Waktu itu mereka mengadu ke saya, saya pergi. Alasan mereka mengadu ke saya adalah bang, ini ucapan kata 2022. Kami tidak bisa mengambil KHS kalau kami tidak membayar seminar.
06:55Saya tanya lagi, kenapa tidak bisa begitu? Karena ucapan dari pihak kampus kalau kalian tidak membayar seminar, KHS kalian tidak akan kami keluarkan.
07:03Pertanyaan saya, apa alasan mereka untuk memperoleh poin-poin online seperti itu? Apa hak mereka? Itu yang saya tanyakan.
07:10Apakah mereka mempunyai hak untuk mengatakan seperti itu kepada Pak Sipo?
07:14Jadi saya datang di KHS untuk menyikapi kalau saya adalah salah satunya karyawan tetap di Kampus Universitas Santo Agustin Sriko yang mendapatkan SP3.
07:34Saya datang di sini untuk menaruhi Pak Pelindungan dan bagaimana itu dijelaskan SP3 Kampus Universitas Santo Agustin Sriko.
07:43Perkenalkan nama saya Bernadette Tarikawati.
07:48Saya merupakan korban SP3 yang diberikan oleh Rektor Universitas Katolik Santo Agustin Sriko.
07:57Pada kesempatan ini saya datang ke forum untuk meminta pendampingan yang kasus saya ini.
08:04Yang pertama adalah mencabut izin mengajar saya di Universitas Katolik Santo Agustin Sriko.
08:09Dugatan saya adalah mengembalikan saya sebagai dosen seperti mana mestinya.
08:18Untuk itu saya meminta bantuan kepada pihak kuasa hukum saya untuk mendampingi saya dalam kasus ini.
08:28Dan hari ini kita sudah bertemu dengan Ibu Fiyah yang di SP3 oleh pihak Kampus Universitas Santo Agustin Sriko.
08:46Yang mana dalam SP3 ini mereka sebelum di SP3 mereka dipanggil ke Pontianak.
08:55Dipanggil ke Pontianak di Santo Agustin Sriko.
08:59Di Pertemukanlah ke situ dengan membilang bahwa kalian SP3 dengan sanksi satu si Ibu Fiyah.
09:12Dibilangnya ada melanggar pasal, ada aib, yang tidak jelas isinya apa, tidak jelas kesalahannya apa, tidak jelas apa yang dilanggar oleh Ibu Fiyah.
09:31Oke itu yang pertama, yang kedua oleh Ibu Bardaneta Ritawati MPD.
09:40Gitu juga pada tanggal 30 Januari itu bertemu mereka di satu tempat itu, bertemu mereka.
09:48Dan juga disampaikan bahwa Ibu Bardaneta dapat SP3 yang juga tidak tahu apa sih kesalahan untuk Bardaneta ini.
09:57Yang juga anak tahu apa sih yang dilanggar di Bardaneta.
10:01Sehingga dalam SP3 itu, Bardaneta juga tidak dijelaskan.
10:08Kalau izin mengajar ke Cabut, nah itu tidak dijelaskan, tidak diberitahu.
10:14Sementara SP3 di dalam tanggal 30 Januari itu sudah ada, sudah ada dibuat mereka.
10:20Tetapi pada waktu pertemuan di Tuntiana, mereka tidak langsung memberikan SP3 itu.
10:28Sehingga Bardaneta ini membuatlah penyataan menerima SP3.
10:34Karena dia hanya tahu kalau dia itu hanya di Mendemosia.
10:39Tidak ada poin pencabut di sini.
10:41Begitu Bardaneta membuat penyataan tersebut, waktu tanggal 30 Januari, di tempat itu juga, seketika itu juga, dengan tulis tangan, pada tanggal 4 Februari, barulah mereka menerima SP3 ini.
11:02SP3 ini, barulah mereka menerima.
11:05Dan begitu terkejutnya Bardaneta, kenapa waktu dijelaskan di tanggal 30 pertemuan di Santo Agustinus, di Pontianak, itu tidak dijelaskan pencabut-pencabut mengajar ibu.
11:20Kesianlah orang sedang ngapi.
11:22Ini dibohongi loh ibu ini.
11:25Jika ibu itu tahu kalau ada poin di poin 3 mencabut-pencabut mengajar,
11:30Saya beri yakin ibu Bardaneta tidak mau menandatangani setelah penyataan itu.
11:36Di sini letaknya, di sini arogansia.
11:41Seharusnya, kita selaku orang kapulit.
11:46Saya suka bangga, sebenarnya bangga kalau kapulit di atas kampus.
11:49Tapi kalau ada ini arogansi, seperti SP3 ini.
11:53SP3 ini mereka tidak ada diberikan hak jawab.
11:571. Mereka tidak ada diberikan sanggahan.
12:012. Mereka tidak ada melakukan bukti-bukti untuk membenarkan diri.
12:05Sebagai mana pada pasal 82, angka 7.
12:11Kalau tidak salah, angka 7, angka 8.
12:155.
12:18Angka 7.
12:19Ini mereka harus ada asas praduga tidak tersalah.
12:31Jadi, letak kesalahan ini.
12:35Di mana mereka memberikan SP3 ini.
12:38Apakah mengacu pada statuta,
12:40atau mengacu pada prinsip emosional mereka.
12:44Atau mengacu pada kebencian mereka.
12:51Kemudian, setelah kita bertemu dengan mahasiswa,
12:55dan mahasiswa tersebut melakukan penanapanan suatu kuasa,