Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 1/4/2025
KOMPAS.TV - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan mobil dinas bagi ASN tidak boleh digunakan untuk mudik. Ia akan menegur kepala daerah yang memberikan izin ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Menurut Bima Arya, mobil dinas termasuk aset dan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. Mobil dinas tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi karena berisiko rusak dan menimbulkan kerugian negara.

Ia akan menegur kepala daerah yang memberikan izin ASN menggunakan mobil dinas dan akan diberikan sanksi oleh pembina kepegawaian dan gubernur.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan aparatur sipil negara Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas saat perjalanan mudik Lebaran 2025.

Ia mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik karena tidak semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok memiliki mobil pribadi.

Dengan kebijakan tersebut, ia mengharapkan ASN yang ingin mudik Lebaran bisa terbantu.

Baca Juga Beda Menko Muhaimin dan Gubernur Pramono Soal Pendatang ke Jakarta Selepas Lebaran di https://www.kompas.tv/nasional/584285/beda-menko-muhaimin-dan-gubernur-pramono-soal-pendatang-ke-jakarta-selepas-lebaran

#walikotadepok #mobildinas #asn #kemendagri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/584313/usai-wali-kota-depok-beri-izin-kemendagri-tegaskan-larang-asn-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik

Dianjurkan