Presiden Joko Widodo resmi mengatur penyediaan cadangan penyaga energi, untuk mengantisipasi krisis energi melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024. Jenis cadangan penyaga energi yang diatur, meliputi bahan bakar minyak jenis bensin atau gasoline LPG, dan minyak bumi.