KPU Minta MK untuk Hasil Pemilihan Umum Nasional Tetap Berlaku

  • bulan lalu
Jakarta, BANGBARA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan tentang penetapan hasil Pemilu 2024 Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tetap berlaku.

Salah satu bagian petitum tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024,” kata Hifdzil.

Permohonannya lainnya yaitu agar MK dapat menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar adalah dengan perolehan 40.971.906 suara untuk pasangan Anies-Muhaimin, 96.214.691 suara untuk pasangan Prabowo-Gibran, dan 27.040.878 dan suara untuk pasangan Ganjar-Mahfud serta total suara sah sebanyak 164.227.475.

Dianjurkan