Pasca PSU, KPU Kalsel Berharap Tidak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

  • 3 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin yang membidangi hukum dan pengawasan berharap tidak ada gugatan pasca psu 9 juni lalu.

Ia menyatakan KPU sudah melaksanakan secara jujur dan adil, serta mengklaim tidak ada potensi pelanggaran apapun.

Hal ini diungkap Nur Zazin terkait rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon gubenur Denny Indrayana Difriadi lantaran banyaknya dugaan kecurangan yang dikantongi dalam penyelenggaraan psu tersebut.

"KPU sebenarnya siap dari awal karena memang hampir semua PSU di seluruh Indonesia itu potensi buat gugatan ke MK namun demikian kami berharap di Kalimantan Selatan ini tidak ada gugatan ke MK," ungkap Nur Zazin.

Sementara penetapan pleno rekapitulasi hasil psu di tingkat provinsi Kalimantan Selamat bakal digelar pada 18 juni.

Dan pengajuan gugatan dimasukkan maksimal tiga hari setelah penetapan pleno rekapitulasi dengan objek gugatan SK KPU Kalsel.

Dianjurkan