Serikat Pekerja Ungkap Modus Perusahaan Nakal Agar Tak Bayar THR Pekerja, Begini Respons Kemnaker
  • bulan lalu
KOMPAS.TV - Tahun 2023 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.558 aduan terkait THR. Aduan THR yang dapat ditangani sebanyak 1.434 kasus dan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 124 aduan.

Kemnaker berdalih aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti berasal dari pekerja yang bekerja di penyelenggara negara, bekerja di kedutaan atau konsulat asing, termasuk alamat perusahaan tidak dapat ditemukan.

Menurut Kemnaker aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti pada umumnya disebabkan tidak lengkapnya laporan yang diberikan.

Bagaimana Kemnaker memantau pembayaran THR tahun ini dan apa saja tindak lanjutnya?

Kami bahas bersama Juru Bicara Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari. Bergabung juga Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Baca Juga Kemnaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Begini Kritik LBH Jakarta di https://www.kompas.tv/video/494441/kemnaker-sebut-ojol-dan-kurir-berhak-dapat-thr-begini-kritik-lbh-jakarta

#kemnaker #thr #pekerja

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/494442/serikat-pekerja-ungkap-modus-perusahaan-nakal-agar-tak-bayar-thr-pekerja-begini-respons-kemnaker
Dianjurkan