Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Membolehkan Perusahaan PHK Pekerja Secara Sepihak
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab isu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut banyak masyarakat yang salah paham.

Kata Indah, kenyataannya PHK tidak boleh dilakukan sepihak.

"Tidak benar, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja dan pekerja memberikan persetujuan atas PHK tersebut," kata Indah saat sosialisasi Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja secara daring, pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga Polemik Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker soal Pesangon, Upah, Cuti, PHK, dll di https://www.kompas.tv/article/364831/polemik-perpu-cipta-kerja-ini-penjelasan-kemnaker-soal-pesangon-upah-cuti-phk-dll

Selain itu, Indah mengatakan bahwa jika terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, Indah mengatakan penghapusan uang pesangon tetap diatur oleh Perppu.

"Ini tidak benar, karena Perppu 2 tahun 2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35 tahun 2021," ujarnya.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365547/kemnaker-bantah-perppu-cipta-kerja-membolehkan-perusahaan-phk-pekerja-secara-sepihak
Dianjurkan