Kemenkop UKM Minta Sertifikat Halal UMKM Ditunda

  • 3 months ago
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait kebijakan yang mewajibkan produk-produk dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Teten meminta, agar kebijakan tersebut ditunda, terkait waktu yang tersisa selama tujuh bulan bagi seluruh para pelaku UMKM untuk bisa melakukan proses sertifikasi halal. Oleh sebab itu, Teten menegaskan diperlukan adanya relaksasi.

Kemenkop UKM juga meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama bisa mempermudah para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal. Seperti halnya untuk produk kuliner yang bahan bakunya sudah dipastikan halal, sehingga bisa masuk ke jalur hijau. Salah satunya melalui self declaration, yang menyatakan halal karena bahan bakunya sudah memenuhi persyaratan halal.

Recommended