Menakar Dampak Kenaikan PPN 12%

  • 3 months ago
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%, dari yang berlaku saat ini 11%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi dari kenaikan tarif PPN akan dilakukan oleh pemerintahan mendatang.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jika dirincikan, ayat (1) Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai diberlakukan pada 1 April 2022, sementara sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Sementara pada ayat (3) dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Recommended