Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand

  • 3 bulan yang lalu
Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama BPOM memusnahkan 1 ton roti milk bun asal Thailand dan diperkirakan bernilai Rp400 juta.

Penindakan tersebut karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Dalam aturan tersebut, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan maksimal 5 kilogram dan ditujukan untuk dikonsumsi secara pribadi.

Dan apabila barang bawaan melebihi kapasitas yang ditentukan maka harus memiliki surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

Dikabarkan ribuan box roti milk bun tersebut akan diperjual belikan di Indonesia dengan pola jastip atau jasa titipan.

Masyarakat dihimbau untuk mentaati aturan yang berlaku guna mendukung industri pangan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar BPOM.

Source by IG/beacukairi

Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda

We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem

Visit our website: www.jatimnetwork.com
Instagram: @jatim.network
Facebook: https://www.facebook.com/jatimnetwork
Tiktok: @jatimnetwork

Dianjurkan