Bea Cukai Kudus Musnahkan 15 Ton Rokok Ilegal

  • 5 tahun yang lalu
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 15 ton rokok ilegal.



Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak bulan Desember 2017 hingga Juli 2018.

 

Pemusnahan barang bukti rokok illegal dilakukan di tempat pembuangan sampah akhir Desa Tanjungrejo, Kudus.



Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, tembakau iris, dan kertas pembungkus rokok, serta 37 ribu keping pita cukai palsu. Total nilai barang sitaan mencapai Rp 16 miliar.



Untuk mencegah polusi udara, pemusnah dilakukan dengan cara menimbun seluruh barang sitaan di tempat pembuangan akhir.

Dianjurkan