Bea Cukai Musnahkan 14.000 Botol Minuman Keras & 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal
  • 4 tahun yang lalu
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal. Pemusnahan ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pemusnahan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal dilakukan Direktorat Bea dan Cukai bersama dengan TNI, Polri, kejaksaan dan Badan Pom. Secara simbolik minuman keras dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Sedangkan batang rokok ilegal dibakar.

Bea Cukai Jakarta memusnahkan 2,7 juta batang rokok ilegal dan 14.000 botol minuman keras ilegal. Barang bukti ilegal ini hasil tangkapan Bea Cukai Jakarta selama 2019. Bea Cukai terus melakukan razia terhadap rokok dan minuman keras yang melanggar cukai. Negara merugi dalam jumlah besar atas peredaran rokok yang melanggar cukai ini.

#BeaCukai #MinumanKeras #RokokIlegal