Impor CBU Mobil Listrik Bakal Bebas Bea Masuk

  • 4 months ago
Industri otomotif nasional kembali mendapatkan pasokan tenaga seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

Beleid tersebut menyebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai Completly Built Up (CBU) roda empat dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa bea masuk tarif sebesar nol persen, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.

Adapun, jangka waktu pemanfaatan insentif bagi pelaku industri otomotif nasional berlaku hingga 31 Desember 2025.

Recommended