Langgar Kode Etik, Dua Personil Polresta Jayapura Kota Dipecat

  • 5 bulan yang lalu
JAYAPURA, KOMPAS.TV - Polresta Jayapura Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personil yakni briptu H-Y-W dan briptu L-I-J-S karena melakukan pelanggaran kode etik.


Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Victor D Mackbon mengatakan, pemecataan ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan aturan guna mewujudkan transparansi keadilan serta implementasi dari program Polri presisi.

Pemecataan ini sebagai pelajaran atau contoh sehingga bisa meminimalisir perbuatan yang melanggar norma-norma etika di lingkungan Polri. Kepada seluruh personel dihimbau agar tetap menjaga disiplin ikuti aturan yang ada dan hindari pelanggaran.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/470330/langgar-kode-etik-dua-personil-polresta-jayapura-kota-dipecat

Dianjurkan