AKBP Achiruddin Diputuskan Mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH

  • tahun lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kode etik terhadap mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan selesai digelar.

Hasilnya, AKBP Achiruddin diputuskan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari kepolisian.

Selain PTDH, Achiruddin juga diberi tambahan 30 hari penempatan khusus dipotong masa patsus sebelumnya.

Achiruddin mengajukan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri.

AKBP Achiruddin Hasibuan perwira menengah Polda Sumut yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral menjalani sidang kode etik.

Kemarin (02/05/23), sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di gedung Bid Propam Polda Sumatera Utara.

Sejumlah pihak dihadirkan sebagai saksi termasuk orang tua Ken Admiral. (*)

#sidang #kodeetik #achiruddinhasibuan #poldasumut #akbp #ptdh #pemecatan #dipecat #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403183/akbp-achiruddin-diputuskan-mendapat-pemberhentian-tidak-dengan-hormat-atau-ptdh

Dianjurkan