Jika Berkas Perkara Pemerasan Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa, Firli Bisa Segera Diadili
  • 4 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak Jumat (15/12/2023) lalu, berkas pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian sudah di tangan jaksa.

Selain soal pidana, kini Firli juga menunggu sidang etik Dewan Pengawas yang tertunda.

Berkas setinggi hampir satu meter sudah diserahkan polisi kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasusnya pemerasan Ketua non Aktif KPK kepada Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian. Pemerasan diduga terjadi saat Yasin Limpo masih menjabat menteri dan Firli belum non aktif.

Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, sehingga Firli bisa segera diadili.

Di kasus ini, Penyidik Polda Metro telah menyidik 104 orang dan 11 ahli.
Tak cuma di kasus pidana, Firli juga masih harus menghadapi sidang etik Dewan Pengawas KPK yang tertunda berkali-kali.

Jumat lalu semestinya sidang mendatangkan Firli yang dilaporkan melanggar etik dalam dugaan pemerasan Yasin Limpo.

Sidang etik berkali-kali tertunda dengan beragam alasan Firli. Yang terakhir dengan alasan masih menunggu praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.

Praperadilan Firli terakhir digelar pada Selasa (19/12/2023) depan dengan agenda putusan dari Hakim Tunggal Imelda Herawati.

Firli menggugat Polda Metro Jaya tak sah menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga Polisi Telah Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/video/469615/polisi-telah-limpahkan-berkas-kasus-pemerasan-oleh-firli-bahuri-ke-kejaksaan




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469714/jika-berkas-perkara-pemerasan-dinyatakan-lengkap-oleh-jaksa-firli-bisa-segera-diadili
Dianjurkan