Menilik Temuan Penyalahgunaan Dana KUR

  • 5 months ago
Kementerian Koperasi dan UKM telah menemukan adanya sejumlah pelanggaran Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) disepanjang tahun 2023. Hal ini berdasarkan hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Kemenkop UKM yang dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2023 di 23 provinsi. Serta melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki plafon kredit kurang dari Rp100 juta.

Pelanggaran yang dilakukan Penyalur KUR tidak sesuai dengan pedoman Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Diantaranya debitur KUR Mikro dan Super Mikro dengan plafon Rp100 juta masih dikenakan agunan tambahan. Kemudian, terdapat debitur yang melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan. Bahkan, pendanaan KUR justru untuk keperluan lain mulai dari renovasi rumah, membeli kendaraan hingga digunakan PNS.

Recommended