Menakar Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024

  • 6 months ago
Pejabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Heru Budi Hartono menyebut angka UMP tersebut ditetapkan melalui Sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta, unsur pengusaha dan Serikat Pekerja.

Recommended