Upah Minimum Provinsi Sumsel Tak Naik Tahun 2021

  • 4 tahun yang lalu
PALEMBANG,KOMPAS.TV-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 masih sama seperti tahun sebelumnya.

Pada 2020, UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 3,08 juta rupiah per bulan.

Surat keputusan besaran upah minum sudah ditandatangani Gubernur Sumsel dan akan diberikan kepada perwakilan perusahaan dan pekerja.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memberi penekanan kata minimal pada surat keputusan tersebut. Ia meminta pemberi kerja agar tidak mengurangi upah di bawah standar minimal itu.

Sementara perusahaan yang mampu mengupah lebih tinggi didorong untuk merealisasikannya.

Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Keputusan tersebut didasari alasan situasi pandemi covid-19 yang berpengaruh pada dunia usaha, sehingga menaikkan UMP dinilai sangat memberatkan pengusaha.

#UMP #Gubernur #Sumsel



Dianjurkan