Besok MK Akan Pilih Ketua MK Baru Usai Pencopotan Anwar Usman

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat Gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres.

Baca Juga Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Pelapor: Putusan MKMK Sesuai Fakta! di https://www.kompas.tv/video/459146/anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-pelapor-putusan-mkmk-sesuai-fakta

Artinya, Kepala Daerah selain level Gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang pilpres.

Sementara itu Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie menilai jika gugatan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dikabulkan oleh MK, maka akan berlaku untuk pemilu tahun 2029, karena tahapan pemilu 2024 sudah bergulir.

Selain memberiksan sanksi tegas pada Ketua MK Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK juga memberiksan sanksi berupa teguran kolektif pada hakim konstitusi lainnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Dalam waktu 2x24 jam, MKMK juga memerintahkan Wakil MK untuk memilih Ketua MK menggantikan Anwar Usman.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459153/besok-mk-akan-pilih-ketua-mk-baru-usai-pencopotan-anwar-usman

Dianjurkan