Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun! Ini Alasannya

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal Calon Presiden 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Mahkamah Konstitutisi menilai permohonan yang diajukan penggugat kehilangan obyek.

Hakim Konstitusi juga menyebut kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang mulus dalam pendaftaran Pilpres 2024.

Sementara itu, terkait putusan MK soal syarat Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi telah menerima 7 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Merespons laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk menangani 7 laporan yang masuk.

Baca Juga Klaim Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Terdampak Intervensi Politik PBHI Laporkan 5 Hakim! di https://www.kompas.tv/video/453623/klaim-putusan-mk-soal-syarat-capres-cawapres-terdampak-intervensi-politik-pbhi-laporkan-5-hakim

Majelis Kehormatan yang dibentuk MK berisikan 3 anggota, salah satunya adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 Jimly Asshiddiqie.

Jimly bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, menjadi Majelis Kehormatan MK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim MK.

#hakimmk #putusanmk #majeliskehormatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454598/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-batas-usia-capres-maksimal-70-tahun-ini-alasannya

Dianjurkan