Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 5 Kilogram Ganja

  • 9 bulan yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Satreskoba Polresta Malang Kota membekuk jaringan pengedar narkoba.

Empt pengedar dan satu kurir ini adalah AM, SM, RZ, ZA, dan MI.

Awalnya petugas menangkap AM di rumahnya dan menemukan 2 kilogram ganja. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap 4 tersangka lainnya.

"Total barang bukti 5,6 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu" Jelas AKBP Apip Ginanjar, Wakapolresta Malang Kota.

Para tersangka ini dijerat hukuman berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/434239/bekuk-jaringan-pengedar-narkoba-polisi-sita-5-kilogram-ganja

Dianjurkan