Polres Padang Bekuk 2 Pengedar Narkoba
  • 3 tahun yang lalu
PADANG, KOMPAS.TV - Dua pengedar narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di dua lokasi berbeda.

Dari para tersangka polisi menyita paket ganja yang belum sempat dijual pelaku.

Pria ini hanya bisa pasrah saat polisi menggerebek rumahnya di Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.

Ia tertangkap tangan memiliki 250 gram ganja.

Ia lalu digelandang ke kantor polisi, hasilnya 1 orang pengedar narkoba kembali diciduk polisi di rumahnya di Kabupaten Padang Pariaman.

Di lokasi ini polisi kembali menemukan satu paket ganja yang belum sempat dijual.

Polisi pun menyita barang bukti ganja dari ke-2 pelaku.

Dua tersangka pengedar narkoba seberat 1/2 kilogram ini pun harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dianjurkan