Pelaku Penipuan Arisan Online Diamankan, Korban Rugi 49,2 Juta Rupiah
  • 9 bulan yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pelaku, Jenyta Ningrum Anggraini, mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan yang berlipat. Awalnya pelaku menawarkan korban untuk membeli arisan online melalui media sosial.



Untuk menyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai pengelola arisan dan membuat perjanjian kesepakatan dengan meminta korban menyetor tahap pertama sejumlah 22,5 juta rupiah, tahap dua 15 juta rupiah, dan tahap ketiga sebesar 26,7 juta rupiah.



Masing-masing setoran dijanjikan keuntungan sebesar 6 juta hingga 7,5 juta rupiah. Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak menepati janjinya dan tidak membayarkan keuntungan uang arisan tersebut. Total kerugian korban mencapai 49,2 juta rupiah.



Barang bukti yang diamankan yakni bukti pembayaran rekening bank, dua lembar kwitansi, dan selembar surat perjanjian arisan online. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/424320/pelaku-penipuan-arisan-online-diamankan-korban-rugi-49-2-juta-rupiah
Dianjurkan