Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan 12 Mobil Rental, Kerugian Korban Capai Rp 5 Miliar!
  • tahun lalu
DENPASAR, KOMPAS.TV - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang, seorang tersangka dugaan penggelapan belasan mobil sewaan akhirnya mampu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Penangkapan tersangka yang seorang ibu rumah tangga ini dilakukan setelah Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung menerima sebanyak 13 laporan tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga April 2023.

12 diantaranya laporan penggelapan mobil rental dan 1 tentang pemalsuan dokumen.

Adapun modus tersangka yakni menyewa kendaraan, lalu menjual atau menggadaikannya dengan total kerugian korban mencapai Rp 5 miliar.

Tersangka juga diketahui meminjam uang senilai Rp 700 juta dengan jaminan menggunakan SHM atau Surat Tanah Palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga Hati-Hati! Modus Penipuan Polisi Gadungan, Peras Korban Ancam Sebar Foto Asusila di https://www.kompas.tv/article/395951/hati-hati-modus-penipuan-polisi-gadungan-peras-korban-ancam-sebar-foto-asusila




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395953/polisi-tangkap-tersangka-penggelapan-12-mobil-rental-kerugian-korban-capai-rp-5-miliar
Dianjurkan