Penjelasan Bareskrim Polri Soal Penerapan Pasal UU ITE Kasus Ponpes Al Zaytun

  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah kasus penistaan agama naik ke penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerapkan pasal undang-undang ITE kepada pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo saat ditemui di Jakarta pada Kamis (6/7/2023)

Hal ini didapat usai dari hasil gelar perkara.

Saat ini bareskrim telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung terkait pasal undang-undang ITE dan penistaan agama.

Sejauh ini polisi telah memeriksa 14 orang saksi baik di Indramayu maupun pemeriksaan di Bareskrim. Dimana empat saksi merupakan mantan Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun.

Bareskrim sendiri telah berkoordinasi dengan Pusat Laporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah membekukan 256 rekening milik pondok pesantran Al Zaytun.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423254/penjelasan-bareskrim-polri-soal-penerapan-pasal-uu-ite-kasus-ponpes-al-zaytun

Dianjurkan