Bareskrim Polri Beberkan Deretan Pasal yang Disangkakan Buat Panji Gumilang

  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan
alasan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di rutan Bareskrim.

Salah satunya panji dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Panji ditahan juga karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga Pihak Panji Gumilang Merasa Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Kasus Penistaan Agama! di https://www.kompas.tv/video/431266/pihak-panji-gumilang-merasa-ada-kriminalisasi-dan-politisasi-dalam-kasus-penistaan-agama

Sedangkan dugaan ancaman hukuman pidana yang dikenakan terhadap panji lebih dari 5 tahun pertama.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun,"ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.

Lebih lanjut Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dan belasan ahli terkait Panji Gumilang.

Video Editor: Firmansyah


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431390/bareskrim-polri-beberkan-deretan-pasal-yang-disangkakan-buat-panji-gumilang

Dianjurkan