Didakwa Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi!

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak yang juga menjadi terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menyebut, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana pada Februari 2023 hingga membuat David Ozora dirawat di rumah sakit setidaknya selama 53 hari.

Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan ini.

Selain Mario Dandy, terdakwa penganiayaan lain Shane Lukas juga menjalani sidang perdana.

Shane didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Shane Lukas disebut turut merencanakan penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy.

Shane diduga berperan sebagai perekam tindakan penganiayaan.

Jaksa juga menyebut Shane membiarkan tindakan kekerasan Mario kepada David Ozora.

Ayah David Ozora yang hadir dalam persidangan juga memaparkan kondisi David Ozora.

Kondisi David saat ini masih jauh dari kondisi sembuh total akibat penganiayaan berat.

Menurut sang ayah, Jonathan Latumahina, David hanya bisa berjalan maksimal 6 menit dan mengalami amnesia sehingga belum bisa mengingat semua orang termasuk membedakan warna.

Selanjutnya pihak keluarga David Ozora akan menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga Mahasiswa 19 Tahun Asal Sumatera Barat Naik Haji, Gantikan Orang Tua yang Telah Tiada di https://www.kompas.tv/video/414092/mahasiswa-19-tahun-asal-sumatera-barat-naik-haji-gantikan-orang-tua-yang-telah-tiada



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414099/didakwa-penganiayaan-berat-berencana-mario-dandy-tak-ajukan-eksepsi

Dianjurkan