Tak Diberi Izin Bertemu Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Akan Ajukan Protes Nota Keberatan

  • 4 tahun yang lalu
BOGOR, KOMPASTV Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai, Kementerian Hukum dan Ham telah berbuat semena-mena.

Ia menyebut, Bahar Bin Smith merupakan seorang yang taat hukum, sehingga diberikan masa asimilasi.

Habib Bahar taat hukum,mereka narapidana yg baik dapat asimilasi karena berbuat baik, ujar Ichwan kepada Kompas TV (19/5/2020).

Ichwan juga mengaku kecewa dengan kepolisian yang tak memberikan izin bagi dirinya dan keluarga Bahar Smith untuk berkunjung ke lapas Gunung Sindur.

Pertama kami dijanjikan jam 8 pagi konfirmasi dengan pimpinan lapas, ternyata faktanya jam 8 mereka tidak memberikan, imbuhnya.

Ichwan menyebut, Balai Permasayarakatn (BAPAS) Gunung Sindur sewenang-wenang karena menghalang-halangi dirinya bertemu dengan klien.

Rencananya, ia akan mengajukan protes nota keberatan atas apa yang dilakukan bapas.

Pertama kita akan membuat surat protes nota keberatan atas apa yang dilakukan oleh bapas dalam hal ini kemenkumham atas perbuatan yang sewenang wenang, katanya.

Bahar Bin Smith sebelumnya dibebaskan dari penjara untuk menjalani masa asimilasi.

Tiga hari menjalani asimilasi, ia kembali ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.

Ia dinilai telah melanggar aturan asimilasi, yakni mengucapkan ujaran bernada kebencian dan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak di tengah pandemi corona.

Dianjurkan