Indonesia Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Revisi Perpres Satgas TPPO
  • 10 bulan yang lalu
NTT, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut Indonesia darurat tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini berdasarkan data kematian korban TPPO, yang jumlahnya mencapai hampir dua ribu jiwa, sejak tahun 2020 hingga 2022.

Mahfud mencatat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, paling marak mengalami tindak pidana perdagangan orang.

Melihat tingginya angka perdagangan orang di Indonesia, pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang.

Baca Juga Kembali Diperiksa, Nindy Ayunda Tetap Bantah Sembunyikan Dito Mahendra di https://www.kompas.tv/video/412109/kembali-diperiksa-nindy-ayunda-tetap-bantah-sembunyikan-dito-mahendra

Salah satunya dengan memperbaharui Perpres, tentang gugus tugas TPPO dan menjadikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sebagai Ketua Harian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Polri kini telah diberikan kewenangan untuk jadi pelaksana harian terkait Satgas TPPO oleh Presiden Jokowi.
Kapolri mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti penindakan TPPO dengan mengambil langkah penegakan hukum.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412120/indonesia-darurat-tindak-pidana-perdagangan-orang-pemerintah-revisi-perpres-satgas-tppo
Dianjurkan