PPATK Temukan Transaksi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang Capai Rp 442 Miliar!
  • 10 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau PPATK menemukan transaksi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang mencapai Rp442 miliar rupiah di tahun 2023.

PPATK telah menyerahkan laporan transaksi terkait TPPO tersebut ke kepolisian juga menganalisis jaringan tenaga kerja ilegal dari Kamboja.

Baca Juga Pendampingan 24 Calon Pekerja Migran Ilegal dari NTB yang Berhasil Diselamatkan di https://www.kompas.tv/video/414581/pendampingan-24-calon-pekerja-migran-ilegal-dari-ntb-yang-berhasil-diselamatkan

Sebelumnya, 34 WNI jadi korban perusaahaan online scam di Kamboja.

Mereka tergiur gaji tinggi dan ditawari posis sebagai customer service legal.

Namun sesampainya di Kamboja mereka dipekerjakan sebagai scammer.

Kuasa hukum korban mendesak petugas mengungkap kasus penipuan dan menduga ada keterlibatan warga Sulut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414587/ppatk-temukan-transaksi-terkait-tindak-pidana-perdagangan-orang-capai-rp-442-miliar
Dianjurkan