Pendaftaran Ditutup, 2 Parpol di Kota Malang Tidak Mengajukan Bacaleg

  • tahun lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Pengajuan bakal calon legislatif anggota DPRD Kota Malang secara resmi ditutup pada Minggu(14/05/2023) pukul 23.59 WIB. KPU Kota Malang telah menerima 16 Parpol yang dinyatakan lengkap untuk berkas Bacaleg.

Sejak dibuka pada 1-14 Mei, total ada 16 partai politik yang telah mengajukan bacaleg ke KPU Kota Malang. Berkas 16 partai politik tersebut telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Malang. Sedangkan satu partai politik dikembalikan oleh KPU karena berkas kurang lengkap dan ada satu partai tidak mengajukan Bakal Caleg.

Denny Rahmad Bachtiar Komisioner KPU Kota Malang menjelaskan, setelah menerima pengajuan berkas Bacaleg dari Parpol, KPU Kota Malang melanjutkan tahap verifikasi ulang pada parpol yang telah lolos.

"Dari hasil verifikasi ada 16 Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg di KPU Kota Malang, satu parpol dikembalikan karena kurang lengkap dan satu Parpol tidak mengajukan Bacaleg," Katanya.

Sementara untuk parpol yang tidak mengajukan Bacaleg, menurut Denny Parpol tersebut masih bisa mengikuti pemilu namun tanpa ada nama Caleg.

Adapun berkas Bacaleg partai yang telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU adalah:

1. Partai hanura

2. PBB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. PKS

6. Partai Perindo

7. PAN

8. PKB

9. PPP

10. Partai Golkar

11.Partai Gerindra

12. PSI

13. Partai Ummat

14. Partai Demokrat

15. PKN

16 Partai Buruh

Sedangkan Partai Gelora berkas dikembalikan oleh KPU, karena kurang lengkap dan Partai Garuda tidak mengajukan nama Bacaleg.

#bacalegkotamalang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407364/pendaftaran-ditutup-2-parpol-di-kota-malang-tidak-mengajukan-bacaleg

Dianjurkan