Paman dan Dua Keponakan Kolaborasi Jual Narkoba, Terancam Lima Tahun di Penjara

  • tahun lalu
JAWA TIMUR, KOMPASTV - Seorang paman dan dua keponakannya di Bangkalan, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjual narkoba. Ketiganya terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Mansur, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur hanya bisa tertunduk saat digiring tim Reskoba Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan.

Di hadapan penyidik, tersangka Mansur mengaku berperan sebagai bandar dan membeli narkoba dari temannya.

Selain Mansur, dua keponakannya juga ditangkap.

Mansur ditangkap saat sedang memasukkan narkoba jenis sabu ke dalan klip, sementara dua keponakannya ditangkap saat berada di indekos.

Kedua keponakan mansur ini bertugas sebagai kurir jika ada pesanan narkoba dengan upah lima puluh ribu rupiah untuk sekali antar sabu di bangkalan.

Kini ketiganya terancam undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


Baca Juga Penangkapan Bandar Narkoba Asal Sumut yang Beroprasi dengan Sistem "COD" di https://www.kompas.tv/article/404356/penangkapan-bandar-narkoba-asal-sumut-yang-beroprasi-dengan-sistem-cod



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404750/paman-dan-dua-keponakan-kolaborasi-jual-narkoba-terancam-lima-tahun-di-penjara