Jual 4 Gading Gajah, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

  • 2 tahun yang lalu
PEKANBARU, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap 3 orang tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatera.

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita 4 gading gajah.

Tiga orang tersangka ditangkap beserta barang bukti empat gading gajah dengan total berat 9,9 kilogram di Jalan Lintas Taluk Kuantan, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga Miris, CRU Aceh Sebut Banyak Gajah Dibunuh Karena Dianggap Merusak Lahan Warga di https://www.kompas.tv/article/278688/miris-cru-aceh-sebut-banyak-gajah-dibunuh-karena-dianggap-merusak-lahan-warga

Penangkapan atas laporan masyarakat soal adanya upaya transaksi perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka berinisial YO, IS dan AC telah ditangkap, sementara seorang lagi berinisial DD masih menjadi daftar pencarian orang.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/279672/jual-4-gading-gajah-3-pelaku-terancam-5-tahun-penjara-dan-denda-rp100-juta